Berita Tarakan Terkini

Penetapan UMK Tarakan 2023 akan Dilakukan 7 Desember 2022, Perhitungan Sesuai Permenaker 18/2022

Usai penetapan UMP Kaltara 2023 ditanda tangani Gubernur Kaltara, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Tarakan rencananya akan bahas UMK Tarakan 2023.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Agus Sutanto, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Tarakan. 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Penetapan Upah Minimum Kota atau UMK Tarakan 2023 akan diumumkan 7 Desember 2022. Hal ini disampaikan epala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Tarakan, Agus Sutanto.

Menurut Agus Sutanto, pihaknya akan umumkan besaran UMK Tarakan 2023, sambil menunggu penetapan UMP Kaltara 2023 yang ditanda tangani Gubernur Kaltara.  

Rencananya penetapan UMP Kaltara 2023 akan disampaikan pada 28 November 2022 mendatang.

Baca juga: Tetapkan UMK Tarakan 2023, Disnaker Tarakan akan Libatkan Tiga Pihak, Dibahas Minggu Ketiga November

Dikatakan Agus Sutanto, perhitungan besar UMK Tarakan 2023 sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022.

Untuk pembahasan UMK Tarakan 2023 akan dilakukan 29 November 2022.

“InsyaAllah bisa, sudah ada rumusnya, indikatornya. Mudahan lancarlah,” jelas Agus Sutanto.

Baca juga: Penetapan Besaran UMK Malinau 2023 Rencana Pekan Depan, Perhitungan Berpedoman Permenaker 18/2022

Agus Sutanto juga menaggapi, angka persentase kenaikan yang ditetapkan Kemenaker RI. Sementara UMK Tarakan 2023 nanti bahasanya adalah penyesuaian.

“InsyaAllah naik. Dasarnya UMK tahun sebelumnya ditambah degan indikator, mulai inflasi salah satunya. Nanti pembahasan rencananya di Kantor Perindustrian dan Tenaga kerja menghadirkan Depeko ada buruh, pengusaha diwakili APINDO dan pemerintah,” jelasnya.

Ilustrasi uang. UMK Tarakan 20223 akan ditetapkan 7 Desember 2022 Tribunnews/Jeprima
Ilustrasi uang. UMK Tarakan 2023 akan ditetapkan 7 Desember 2022 Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Agus Sutanto menambahkan, pembahasan UMK Tarakan 2023 ini ia berharap lancar. Dari APINDO dan pekerja bisa menyepakati apa yang sudah dibahas,maka pasti akan lancar.

“Jadi tinggal dimasukkan dan dihitung. Yang bisa membuat tidak lancar kan kata sepakat. Imbauannya karena ini diatur pemerintah melalui Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, kita ikuti. Kalau kita ikuti insyaAllah dari sisi pengusaha menerima, buruh menerima, tentu akan lancar. Mudahan tidak ada pro kontra,” pungkasnya. 

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved