Berita Kaltara Terkini
Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Kaltara, Bebas Denda Bagi yang Kurang dari 4 Tahun
Simak syarat pemutihan pajak dan denda kendaraan bermotor di Kalimantan Utara, Pemprov Kaltara bebaskan denda bagi pajak yang kurang dari 4 tahun.
Penulis: - | Editor: Cornel Dimas Satrio
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Pemerintahan Provinsi Kalimantan Utara Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltara, menggelar program pemutihan pajak dan denda kendaraan bermotor dari 23 Oktober hingga 25 Desember 2022.
Kebijakan ini diatur dalam keputusan Gubernur Nomor 188.44/K.685/2022 tentang Program Pengurangan dan Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dalam Masa Pemulihan Ekonomi Pasca Pandemi COVID-19.
Kepala Bapenda Provinsi Kalimantan Utara, Tomy Labo menyampaikan, pembebasan tunggakan pajak kendaraan bermotor dalam tahun ini baru pertama kali.
"PKB untuk 1-3 tahun dendanya dihapuskan, tetapi untuk 4-5 tahun cukup membayar 3 tahun pokok PKBnya, untuk dendanya semua dihapus dikecualikan plat merah masih dikenakan denda," Kata Tomy saat ditemui Tribunkaltara.com Jumat, (25/11/2022).
Baca juga: Target Pajak Kendaraan di Malinau Bertambah jadi Rp 7,5 M, Diprediksi Tercapai 100 Persen Pekan Ini
Selain itu, masyarakat juga perlu menyiapkan dokumen penting lainnya untuk syarat wajib PKB.
"Syarat untuk PKB tahunan cukup membawa STNK dan KTP, sedangkan untuk 5 tahunan STNK, KTP, Cek fisik kendaraan, dan BPKB," ucap Tomy Labo.
Tak cuma pajak kendaraan bermotor, Bapenda juga mengeluarkan Pembebasan BBNKB ke II dan seterusnya yang masuk dari luar Kaltara.
"BBNKB yang gratis itu bea balik namanya dibebaskan, tapi masih ada biaya PKB pertama di Kaltara, biaya kepolisian, dan jasa raharja" katanya.
Kemudian juga ada pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Baca juga: Wagub Kaltara Yansen TP Harapkan Adanya Peningkatan Pendapatan Asli Daerah Melalui Pajak Kendaraan
Ia berharap dengan adanya kebijakan ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat Kalimantan Utara.
"Harapannya masyarakat diharapkan bisa memanfaatkan program pemutihan pajak ini," pungkasnya.
Penulis : Utari Dwiyani Zuhriyah
(*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltara untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltaracomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
TikTok officialtribunkaltara
Follow Helo YouTube Tribun Kaltara Official
pemutihan pajak dan denda kendaraan bermotor
pajak kendaraan bermotor
Kalimantan Utara
Bapenda Kaltara
BBNKB
denda
TribunKaltara.com
Tomy Labo
Sembilan Kali Berturut-turut Pemprov Kaltara Pertahankan Opini WTP |
![]() |
---|
PPDB SMA dan SMK Tahun Ajaran 2023-2024 di Kaltara, Dibuka 26 Juni 2023, Berikut Jadwalnya |
![]() |
---|
Realisasi APBD Kaltara Menurun Tiap Tahun, 2021 Capai 90 Persen, 2022 Hanya 89 Persen, Ini Alasannya |
![]() |
---|
DPRD Kaltara Berharap Peran Aktif Masyarakat Tangani Stunting, Norhayati: Ini Masalah Serius |
![]() |
---|
Bagaimana Nasib Jembatan Bulan? Dinas PUPR Perkim Kaltara Buka Suara |
![]() |
---|