Berita Daerah Terkini
UMP 2023 Kaltim Naik Rp 186.898, 10 Asosiasi Pengusaha Protes, Ajukan Uji Materi Permenaker ke MA
Akhirnya Upah Minimum Provinsi atau UMP 2023 Kalimantan Timur ditetapkan naik Rp 186.898 atau 6,2 persen dari UMP 2022, sebesar Rp 3.014.497.
SAMARINDA, TRIBUN - Akhirnya Upah Minimum Provinsi atau UMP 2023 Kalimantan Timur ditetapkan naik Rp 186.898 atau 6,2 persen dari UMP 2022, Rp 3.014.497.
Ketetapan UMP 2023 Kalimantan Timur ditandatangani Gubernur Isran Noor pada Senin (28/11/2022).
UMP Kalimantan Timur 2023 ditetapkan sebesar Rp 3.201.396,04 atau naik 6,2 persen dibanding UMP 2022 Rp 3.014.497.
Penetapan UMP 2023 dituangkan pada pengumuman Nomor: 561/11854/2187-IV/B.Kesra yang ditandatangani Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor.
Dijelaskan dalam pengumuman tersebut, penetapan berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan.
Sementara bagi pekerja dengan masa kerja 1 tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah yang wajib disusun sera diterapkan oleh perusahaan.
Baca juga: UMK Malinau 2023 Disepakati Sebesar Rp 3.494.498,55, Ada Kenaikan Rp 246.219,55
"Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum," dikutip pengumuman tersebut.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi ( Disnakertrans ) Kalimantan Timur Rozani Erawandi membenarkan, UMP Kaltim mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2022.
"Iya benar (ada kenaikan)," sebutnya, Senin (28/11/2022).
Penetapan UMP kali ini, jelasnya, berdasarkan atas Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023 yang menggantikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Sementara surat asli penetapan UMP Kaltim tahun 2023 ada dan telah ditandatangani Gubernur Isran Noor.
"Sudah ada penetapan Gubernur, cukup salinannya yang untuk publikasi," tegasnya.
Baca juga: UMP Kaltara 2023 Sebesar Rp3,25 Juta Resmi Disahkan Gubernur, Ada Kenaikan Rp234 Ribu
Diberitakan sebelumnya Dewan Pengupahan Kaltim melakukan rapat membahas UMP Kaltim 2023 tepatnya Selasa 15 Novembr 2022 dan 22 November 2022.
Dewan Pengupahan terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, serikat buruh, serikat pekerja, cendikiawan di Kaltim membahas rinci untuk besaran nilai UMP yang disepakati lalu direkomendasi ke Gubernur untuk ditetapkan.
Kronologi Rumah Dinas Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri Terbakar, Sempat Terdengar Ada Ledakan |
![]() |
---|
Diduga Tersinggung, Penganiaayaan Menggunakan Sajam Sebabkan Juragan Kapal Klotok di Kukar Tewas |
![]() |
---|
Harusnya Sudah Memberikan Benefit, Pemkab PPU Sebut Kehadiran IKN Belum Pengaruhi APBD Panajam |
![]() |
---|
Gempa Terkini Guncang Barat Laut Keerom Papua Pagi Ini, Kata BMKG soal Magnitudo dan Pusat Gempa |
![]() |
---|
BMKG: Gempa Terkini di Indonesia, Gempa Guncang Barat Daya Maluku Tengah Pagi Ini, Magnitudo 5.3 |
![]() |
---|