Berita Daerah Terkini

UMP 2023 Kaltim Naik Rp 186.898, 10 Asosiasi Pengusaha Protes, Ajukan Uji Materi Permenaker ke MA

Akhirnya Upah Minimum Provinsi atau UMP 2023 Kalimantan Timur ditetapkan naik Rp 186.898 atau 6,2 persen dari UMP 2022, sebesar Rp 3.014.497.

Editor: Sumarsono
Tribunnews/Jeprima
Ilustrasi uang. Upah Minipum Provinsi (UMP) tahun 2023 dipastikan bakal naik. Besaran UMP masing-masing provinsi berbeda.Tribunnews/Jeprima 

SAMARINDA, TRIBUN  - Akhirnya Upah Minimum Provinsi atau UMP 2023 Kalimantan Timur ditetapkan naik Rp 186.898 atau 6,2 persen dari UMP 2022, Rp 3.014.497.

Ketetapan UMP 2023 Kalimantan Timur ditandatangani Gubernur Isran Noor pada Senin (28/11/2022).

UMP Kalimantan Timur 2023 ditetapkan sebesar Rp 3.201.396,04  atau naik 6,2 persen  dibanding UMP 2022 Rp 3.014.497.

Penetapan UMP 2023 dituangkan pada pengumuman Nomor: 561/11854/2187-IV/B.Kesra yang ditandatangani Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor.

Dijelaskan dalam pengumuman tersebut, penetapan berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan. 

Sementara bagi pekerja dengan masa kerja 1 tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah yang wajib disusun sera diterapkan oleh perusahaan.

Baca juga: UMK Malinau 2023 Disepakati Sebesar Rp 3.494.498,55, Ada Kenaikan Rp 246.219,55

"Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum," dikutip pengumuman tersebut.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi ( Disnakertrans ) Kalimantan Timur Rozani Erawandi membenarkan, UMP Kaltim mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2022.

"Iya benar (ada kenaikan)," sebutnya, Senin (28/11/2022).

Penetapan UMP kali ini, jelasnya, berdasarkan atas Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023 yang menggantikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Sementara surat asli penetapan UMP Kaltim tahun 2023 ada dan telah ditandatangani Gubernur Isran Noor.

"Sudah ada penetapan Gubernur, cukup salinannya yang untuk publikasi," tegasnya.

Baca juga: UMP Kaltara 2023 Sebesar Rp3,25 Juta Resmi Disahkan Gubernur, Ada Kenaikan Rp234 Ribu

Diberitakan sebelumnya Dewan Pengupahan Kaltim melakukan rapat membahas UMP Kaltim 2023 tepatnya Selasa 15 Novembr 2022 dan 22 November 2022.

Dewan Pengupahan terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, serikat buruh, serikat pekerja, cendikiawan di Kaltim membahas rinci untuk besaran nilai UMP yang disepakati lalu direkomendasi ke Gubernur untuk ditetapkan.

Besaran UMP tahun 2019 yaitu sebesar Rp 2,74 juta, tahun 2020 Rp 2,98 juta, di tahun 2021 tidak mengalami kenaikan lantaran adanya pandemi Covid-19.

UMP tahun 2022 sebesar Rp 3,01 juta. Kemudian UMP 2023 menjadi Rp 3,2 juta yang ditetapkan Senin kemarin.

Uji Materi ke MA 

Sejumlah pengusaha yang tergabung dalam asosiasi, pada Senin (28/11/2022), resmi mendaftarkan permohonan uji materi atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker)/Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 ke Mahkamah Agung.

Pengajuan uji materi tersebut pengusaha mempercayai serta menyerahkan kepada Kuasa Hukum Integrity, Denny Indrayana.

"Permohonan keberatan tersebut telah dibayarkan biaya perkaranya, dan tinggal menunggu proses administrasi di MA, sebelum disidangkan.

Uji materi diajukan oleh sepuluh asosiasi pengusaha," kata Denny dikutip melalui pernyataan tertulisnya.

Baca juga: UMP Kaltara 2023 Disepakati Sebesar Rp 3.251.702,67, Disnakertrans Sebut Naik 7,79 Persen

Adapun ke-10 asosiasi pengusaha yang mengajukan tuntutan uji materi:

  • Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo)
  • Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API)
  • Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo)
  • Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo)
  • Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI)
  • Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI)
  • Perhimpuman Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI)
  • Himpunan Penyewa dan Peritel Indonesia (Hippindo),
  • Gabungan Produsen Makanan Minuman Indonesia (GAPMMI)
  • Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI)

Menurut mereka, ada enam peraturan perundangan termasuk Putusan Mahkamah Konstitusi yang dilanggar oleh Permenaker 18 Tahun 2022.

Keenam batu uji itu adalah Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana terakhir kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang Undang-Undang Cipta Kerja.

Berikutnya, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana terakhir kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2022.

Baca juga: UMP Kaltara 2023 Naik, Apindo Kalimantan Utara tak Sepakat Formulasi, Siap Gugat ke PTUN

"Secara rinci, dalil permohonan dapat dibaca langsung, namun pada intinya, Integrity menegaskan bahwa Permenaker 18 Tahun 2022 menambah dan mengubah norma yang telah jelas mengatur soal upah minimum di dalam PP Pengupahan, sehingga Permenaker tersebut nyata-nyata bertentangan dengan peraturan-peraturan yang lebih tinggi," ucap Denny.

Menurut Denny, Menteri Ketenagakerjaan tidak berwenang untuk mengambil alih otoritas Presiden untuk mengatur upah minimum yang sudah ada jelas didelegasikan pengaturannya ke dalam PP Pengupahan.

Apalagi pengubahan kebijakan melalui Permenaker 18 Tahun 2022 tersebut kata dia, dilakukan mendadak tanpa sama sekali melibatkan para stakeholder.

Termasuk tanpa ada pembahasan dengan Dewan Pengupahan Nasional dan Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional.

"Kesemuanya menyebabkan dilanggarnya prinsip kepastian hukum, sekaligus menghadirkan ketidakpastian yang memperburuk iklim investasi nasional.

Asosiasi pengusaha meminta kepada Mahkamah Agung untuk menunda pelaksanaan Permenaker 18 Tahun 2022 agar mengurangi ketidakpastian, dan memohon MA segera memutuskan pengujian tersebut yang sangat penting bagi kelangsungan usaha di Tanah Air," kata dia.(uws/kps)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved