Berita Kaltara Terkini

UMP Kaltara 2023 Disepakati Sebesar Rp 3.251.702,67, Disnakertrans Sebut Naik 7,79 Persen

UMP Kaltara 2023 resmi ditetapkan.Besarannya yaitu Rp3.251.702,67 ada kenaikan Rp234.967,67, formula perhitungan sesuai dengan Permenaker N0 18/2022.

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ MAULANA ILHAMI FAWDI
Kepala Disnakertrans Kaltara, Haerumuddi 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Upah minimum provinsi atau UMP Kaltara akhirnya disepakati.

Usai rapat tripartit, antara pengusaha pekerja dan pemerintah di Kantor Gubernur Kaltara, nominal UMP Kaltara disepakati naik.

Kepala Disnakertrans Kaltara Haerumuddin mengatakan pembahasan UMP Kaltara mengikuti formulasi atau perhitungan dari Permenaker No.18 tahun 2022.

Baca juga: Tunggu Formulasi Pusat, UMP Kaltara 2023 Naik? Datu Iqro Ramadhan: Belum Bisa Komentar

Dalam rapat selama hampir 6 jam itu, pihak pekerja dan pemerintah menyepakati formulasi perhitungan UMP 2023.

"Ini dihitung berdasarkan formulasi dari Permenaker," kata Haerumuddin, Kamis (24/11/2022).

"Hitungannya ada inflasi, pertumbuhan ekonomi termasuk peluang kerja dan produktivitas daerah," ungkapnya.

Baca juga: UMP Kaltara 2023 Belum Ditetapkan, Pemprov Tunggu Formula Perhitungan Kemenaker RI

Haerumuddin mengatakan dengan hitungan tersebut maka UMP Kaltara pada 2023 disepakati naik sebesar 7,79 persen.

Dengan begitu nominal UMP Kaltara naik sebesar Rp234.967,67 menjadi Rp3.251.702,67.

Ilustrasi uang Apakah besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltara 202 3 naik?Tribunnews/Jeprima
Ilustrasi uang Apakah besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltara 202 3 naik?Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

"Dari sana didapatkan angka Rp3.251.702,67 artinya kenaikan Rp234.967,67 dengan persentase 7,79 persen kenaikannya," jelas Haerumuddin.

(*)

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi

 

Sumber: Tribun Kaltara
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved