Berita Bulungan Terkini
Tim Satreskrim Polres Bulungan Ungkap Perdagangan Sirip dan Ekor Pari Ilegal di Pulau Bunyu Bulungan
Tim Satreskrim Polres Bulungan berhasil mengungkap perdagangan sirip dan ekor ikan Pari secara ilegal di perairan Pulau Bunyu, Bulungan, Kaltara.
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Sumarsono
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Tim Satreskrim Polres Bulungan berhasil mengungkap perdagangan sirip dan ekor ikan Pari secara ilegal di perairan Pulau Bunyu, Bulungan, Kalimantan Utara.
Kasat Reskrim Polres Bulungan Iptu Muhammad Khomaini kepada media, Rabu (30/11/2022), mengatakan pengungkapan itu berawal dari pemeriksaan tempat penjualan ikan segar di Pulau Bunyu pada Senin (28/11) lalu.
Salah seorang pedagang ikan dengan inisial EW diketahui tak hanya berjualan ikan segar melainkan turut menjual sirip ikan Pari.
Berdasarkan aturan yang berlaku, spesies ikan Pari seperti Pari Lontar dan Pari Kikir termasuk kategori satwa laut yang dilindungi.
"Ketika saudara EW ditanya oleh petugas terkait legalitas penjualan sirip ikan Pari yang dilindungi, dia tidak dapat menunjukkan dokumen dimaksud," kata Iptu Muhammad Khomaini.
Baca juga: Tersangka Tambang Ilegal, Bagaimana dengan Kasus Perdagangan Ilegal & Pencucian Uang Briptu Hasbudi?
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 59 sirip ikan Pari dan 27 ekor ikan Pari di mesin pendingin yang berada di gudang milik EW.
"Barang bukti dan EW sudah kita amankan ke Polres Bulungan," ujarnya.
Sirip dan ekor ikan Pari tersebut diketahui akan dijual. Harga sirip dan ekor Ikan Pari itu bervariasi berdasarkan ukuran.

Mulai Rp 13.000 untuk ukuran paling kecil hingga Rp 90.000 untuk ukuran besar yang memiliki panjang 21-25 cm.
Atas perbuatannya itu kini EW dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) UU RI No. 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan yang diubah dan ditambahkan dengan UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Baca juga: Lewat Celah Sempit 2 Tahanan Kabur dari Rutan Polres Bulungan, Pelaku Bongkar Gembok dan Teralis
Ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000
Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) UU RI No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000
(*)
Gunakan Anggaran DAK Rp 1 Miliar, Dinas PUPR Bulungan Rencanakan Pengaspalan Jalan Meranti |
![]() |
---|
Bakal Gunakan Dana Alokasi Khusus, Dinas PUPR Bulungan Rencanakan Pengaspalan Jalan Meranti |
![]() |
---|
Menteri Sosial Tri Rismaharini akan Berkunjung ke Kalimantan Utara, Simak Agendanya |
![]() |
---|
Jelang Imlek 2023, Luminor Hotel Tanjung Selor Gelar Aksi Bersih-bersih di Klenteng Ta Pek Kong |
![]() |
---|
Kemenag Akan Bangun IAIN di Tanjung Palas, Syarwani Usul Gunakan Nama Habib Sayyid Ahmad Al-Maghribi |
![]() |
---|