Berita Tarakan Terkini
UMK Tarakan 2023 Disepakati Rp 4.055.356, Serikat Buruh Tegaskan Besaran sesuai Rumusan Permenaker
Upah Minimum Kota atau UMK Tarakan 2023 ditetapkan Rp 4.055.356 dari hasil kesepakatan pertemuan Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Tarakan
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Sumarsono
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Upah Minimum Kota atau UMK Tarakan 2023 ditetapkan Rp 4.055.356 dari hasil kesepakatan pertemuan Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Tarakan, Selasa (29/11/2022).
Ada kenaikan Rp 280.978 untuk UMK Kota Tarakan 2023.
Pihak Pemkot Tarakan mengusulkan nilai konstan di kisaran 0,10 sampai 0,30 persen.
Namun dalam pertemuan dan pembahasan bersama Depeko, nilai konstan yang dimasukkan dalam rumus sesuai Permenaker Nomor 1 Tahun 2022 adalah 0,20 persen.
Menanggapi besaran UMK Tarakan 2023, Ketua DPC SP Kahut KSPSI Kota Tarakan Jonter Manalu, mengungkapkan, kesepakatan penetapan UMK harus selesai pada Selasa (29/11/2022).
Pasalnya, tanggal 8 Desember 2022 mulai hari terakhir atau deadline untuk Pemkot Tarakan sebelum diserahkan ke Pemprov Kalimantan Utara.
Baca juga: Berapa Besaran UMK Tana Tidung 2023? Bupati Ibrahim Ali: Belum Ditetapkan, Masih dalam Pembahasan
“Keputusannya sudah ada, karena memang kita mengacu Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, dimana bahwa provinsi sudah tetapkan UMP, dengan nilai konstan 0,21 persen atau sekitar 7,79 persen dari upah berjalan.
Kita harapkan juga apa yang ditetapkan provinsi, kota mengikuti, jelas naik,” tegasnya.
Nilai konstan lanjut Jonter Manalu yang disampaikan pemerintah di kisaran 0,10 persen sampai 0,30 persen.
Kemarin sudah ada BPS melakukan pemaparan dan indikatornya adalah pertumbuhan ekonomi dengan inflasi dan baru dirumuskan dengan indikatornya lagi di penyerapan tenaga kerja suatu daerah.

“Terdapatlah nilai konstan itu. Kita berharap kemarin minimal di atas 0,20 persen.
Kisaran UMK yang diharapkan minimal dengan apa yang diputuskan Pemprov Kaltara sama dengan di Tarakan.
UMK Kaltara 2023 naik Rp 230 ribuan, harapannya nilai itu. Tapi kalau ditambahkan dengan upah yang berjalan sekarang, maka tentu lebih dari situ karena 0,21 persen,” jelasnya.
Permenaker sudah jelas mengatur dengan indikator saat ini salah satunya ada kenaikan harga BBM subsidi menyebabkan harga lainnya baik di trasportasi, sembako ikut naik.
Baca juga: UMK Tarakan 2023 Ditetapkan Rp 4.044.356,62, Ada Kenaikan Rp 280.978,27
Begini Sikap Ketua DPRD Tarakan, Tanggapi Pelaporan Dugaan Pencemaran dan Pemerasan Markus Minggu |
![]() |
---|
Pemilu 2024, Wakil Walikota Effendhi Djuprianto Maju Jadi Caleg DPRD Kaltara: Kalau Dapil di Tarakan |
![]() |
---|
Detik-detik Tim Gegana Brimob Polda Kaltara Periksa Benda Mencurigakan, Sempat Terdengar Ledakan |
![]() |
---|
Penerimaan Zakat Melebihi Target Capai Rp 8,7 Miliar, Baznas Tarakan Berperan Tuntaskan Kemiskinan |
![]() |
---|
Nama Markus Mingu Dicatut Terlibat Video Asusila, Sang Anggota Dewan Buat Laporan ke Polres Tarakan |
![]() |
---|