Berita Tarakan Terkini
UMK Tarakan 2023 Disepakati Rp 4.055.356, Serikat Buruh Tegaskan Besaran sesuai Rumusan Permenaker
Upah Minimum Kota atau UMK Tarakan 2023 ditetapkan Rp 4.055.356 dari hasil kesepakatan pertemuan Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Tarakan
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Sumarsono
Kita tahu dua tahun lalu kondisi pandemi kita maklum. Tapi sekarang kondisinya kita berharap harus naik,” tegasnya.
Jonter menambahkan, berdasarkan nilai UMK Rp 3,7 juta 2022 yang diberlakukan di Tarakan, jika mengacu survei KHL versi serikat pekerja untuk pekerja status lajang tidak cukup.
“Kalau nilainya Rp 3,7 juta di Tarakan itu baru lajang tidak cukup, apalagi yang sudah berkeluarga. Tapi kan sekarang ada permenaker baru dan survei KHL tidak lagi berlaku. Jadi patokan data ada di BPS semua,” jelasnya.
Baca juga: UMK Malinau 2023 Naik Rp 246.219,55, Serikat Pekerja Malinau Sebut Masih Jauh dari Upah Layak
Lebih lanjut ia mengatakan, jika mengacu Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, sudah seharusnya nilai kenaikan UMK Tarakan lebih tinggi dari UMP.
“Nilai konstan kita berharap di situ. Kita mengacu ke sana. Kalau dari pihak Apindo, sepakat tidak sepakat, harus sepakat. Mereka bukan menolak di nilai konstan tapi di Permenaker ini.
Sama di daerah lain, mereka tidak tanda tangan tapi tetap disahkan gubernur,” pungkasnya. (*)
Berita menarik Tribun Kaltara lainnya baca di Google News atau Google Berita!