Berita Tarakan Terkini

UMK Tarakan 2023 Disepakati Rp 4.055.356, Serikat Buruh Tegaskan Besaran sesuai Rumusan Permenaker

Upah Minimum Kota atau UMK Tarakan 2023 ditetapkan Rp 4.055.356 dari hasil kesepakatan pertemuan Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Tarakan

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Sumarsono
Tribun Kaltara
Serikat Buruh saat berada di Kantor Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Tarakan usai Pertemuan bersama Dewan Pengupahan Kota (Depeko) membahas penetapan UMK Tarakan 2023. 

Kita tahu dua tahun lalu kondisi pandemi kita maklum. Tapi sekarang kondisinya kita berharap harus naik,” tegasnya.

Jonter menambahkan, berdasarkan nilai UMK Rp 3,7 juta 2022 yang diberlakukan di Tarakan, jika mengacu survei KHL versi serikat pekerja untuk pekerja status lajang tidak cukup.

“Kalau nilainya Rp 3,7 juta di Tarakan itu baru lajang tidak cukup, apalagi yang sudah berkeluarga. Tapi kan sekarang ada permenaker baru dan survei KHL tidak lagi berlaku. Jadi patokan data ada di BPS  semua,” jelasnya.

Baca juga: UMK Malinau 2023 Naik Rp 246.219,55, Serikat Pekerja Malinau Sebut Masih Jauh dari Upah Layak

Lebih lanjut ia mengatakan, jika mengacu Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, sudah seharusnya nilai kenaikan UMK Tarakan lebih tinggi dari UMP. 

“Nilai konstan kita berharap di situ. Kita mengacu ke sana. Kalau dari pihak Apindo, sepakat tidak sepakat, harus sepakat. Mereka bukan menolak di nilai konstan tapi di Permenaker ini.

Sama di daerah lain, mereka tidak tanda tangan tapi tetap disahkan gubernur,” pungkasnya. (*)

Berita menarik Tribun Kaltara lainnya baca di Google News atau Google Berita!

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved