Berita Nunukan Terkini
Cari Pembeli Via Sosmed, Terduga Pelaku Penadah Handphone Curian Dijemput Polsek Nunukan
Usai curi handphone korban di kosan, pria inisial JU ini menjual lewat media sosial. Melihat ini Polsek Nunukan langsung bergerak cepat jemput pelaku.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Seorang terduga pelaku penadah handphone hasil mencuri dijemput Polsek Nunukan pada Minggu (04/12/2022).
Terduga pelaku seorang pria inisial JU (30), alamat di Jalan Manunggal Bhakti RT 011, Nunukan Timur.
Kasi Humas Polres Nunukan, Iptu Siswati menjelaskan kejadian pencurian terjadi di sebuah rumah kost yang beralamat di Jalan Arif Rahman Hakim, RT 14, Nunukan Timur, Kalimantan Utara pada Jumat (25/11) sekira pukul 02.00 Wita.
Baca juga: Oknum PNS Pemkab Nunukan Dipersangkakan Pasal Penadah Barang Curian, Kepala BKPSDM: Bakal Dipecat
"Saat itu korban mengecas handphone miliknya di ruang tamu. Lalu korban masuk ke dalam kamar dan tidur. Beberapa jam kemudian korban sempat terbangun dan sempat mengecek handphonenya. Selanjutnya dia tidur kembali," kata Siswati kepada TribunKaltara.com, Selasa (06/12/2022), pagi.
Namun ternyata korban tidak menyadari kalau pintu kamar kostnya lupa dikunci.
Sekira pukul 09.30 Wita, ketika korban terbangun dari tidur dan mengecek handphonenya sudah tidak ada.
Baca juga: Niat Beli Bakso, Ibu Rumah Tangga Ini Malah Lakukan Pencurian Handphone Milik Pelayan Warung
"Korban menduga pelaku masuk ke dalam kamar kost melalui pintu depan yang lupa dikunci nya. Korban lalu melaporkan kejadian itu ke Polsek Nunukan," ucapnya.
Siswati menuturkan personel Polsek Nunukan berhasil mengamankan terduga pelaku saat dia berupaya menjual handphone milik korban via sosial media.
Terduga pelaku berhasil diamankan polisi saat melintas di Jalan Pasar Baru, Nunukan Timur.

"Jadi terduga pelaku diamankan saat berupaya menjual handphone milik korban via mesengger facebook dengan nama akun JU. Saat dilakukan interogasi awal, terduga pelaku mengakui semua perbuatannya," ujarnya.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil berupa 1 unit Hp android senilai Rp3.400.000.
Terhadap terduga pelaku dipersangkakan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
(*)
Penulis: Febrianus Felis