Berita Nunukan Terkini
Antisipasi Kerawanan Kamtibmas Jelang Tahun Baru, Polsek Nunukan Amankan Ratusan Miras Asal Malaysia
Tinggal menghitung hari malam pergantian tahun akan terjadi, antisipasi kerawanan Kamtibmas, Polsek Nunukan amankan ratusan miras asal Malaysia.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Jelang tahun baru, Polsek Nunukan amankan ratusan minuman keras (Miras) di Jalan Teuku Umar, Nunukan Tengah pada Kamis (08/12/2022), pukul 19.30 Wita.
Kapolres Nunukan melalui Kasi Humas Polres Nunukan, Iptu Siswati mengatakan, penangkapan ratusan Miras merupakan upaya mengantisipasi kerawanan Kamtibmas menjelang Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.
Dari hasil deteksi dini dan penyelidikan, pada Kamis (08/12) malam, Polsek Nunukan mengamankan seseorang yang diduga sebagai pemasok Miras asal Malaysia ke Pulau Nunukan.
"Terduga pelaku inisial MF (27), personel kami amankan di sebuah rumah Jalan Teuku Umar RT 13 dengan barang berupa Miras sebanyak 120 botol," kata Iptu Siswati kepada TribunKaltara.com, Jumat (09/12/2022), pukul 15.30 Wita.
Baca juga: Hanya Nunukan yang Bertambah Kursi, KPU Kaltara Tekankan Keputusan Perubahan Dapil di Tangan KPU RI
Siswati mengaku dari temuan tersebut kemudian dikembangkan ke sebuah rumah di Jalan Manunggal Bhakti RT 13, Nunukan Tengah.
Rumah tersebut diduga dijadikan gudang penyimpanan Miras asal Malaysia yang dikuasai oleh terduga pelaku berikutnya inisial SU (53).
"Dari rumah tersebut personel kami temukan 180 botol Miras. Hasil interogasi, keduanya mengakui Miras tersebut berasal dari Malaysia," ucapnya.
Modus Operandi
Siswati menyampaikan, MF diduga telah memasok Miras asal Malaysia dengan merk Labour 5 dan Black Jack ke Pulau Nunukan tanpa izin edar dari pejabat yang berwenang.
Kedua terduga pelaku mengakui mulai memasok Miras mulai awal Desember 2022.
"Minuman tersebut sengaja dipasok menjelang perayaan Tahun Baru 2023 untuk diedarkan di Pulau Nunukan. Mereka edarkan secara eceran ke sejumlah kios kecil," ujarnya.
Hasil Pengembangan
Berdasarkan keterangan kedua terduga pelaku, sebagian Miras asal Malaysia tersebut telah laku terjual di Pulau Nunukan.
"Setelah itu personel kami lakukan pengecekan terhadap beberapa kios kecil yang diduga menjadi pengecer Miras," tutur Siswati.
Alhasil, Polisi temukan Miras asal Malaysia dengan merk Labour 5 sebanyak 7 botol, Miras jenis anggur merah sebanyak 9 botol di kios milik MA Jalan Tawakal, Nunukan Barat.
Kemudian, Polisi juga temukan Miras asal Malaysia merk Labour 5 sebanyak 2 botol. RNB Licker sebanyak 4 botol. Black Jack sebanyak 1 botol dan anggur merah sebanyak 5 botol.
Miras tersebut ditemukan Polisi di kios milik DE Jalan Jamaker, Nunukan Barat.
Terakhir, Miras ditemukan di kios milik DA, Jalan Sei Jepun, RT 1, Mansapa, Nunukan Selatan. Diantaranya merk Labour 5 sebanyak 4 botol.
"Terhadap ke tiga penjual Miras tersebut kami buatkan surat pernyataan untuk tidak lagi mengulang perbuatannya," ungkapnya.
Baca juga: Disdukcapil Nunukan Ajukan Penghapusan Denda Administrasi Kependudukan ke DPRD, Ini Alasannya
Total barang bukti yang berhasil diamankan ke Mako Polsek Nunukan yakni 228 botol Miras asal Malaysia merk Labour 5 dengan kadar alkohol 43 persen.
Lalu, sebanyak 72 botol Miras asal Malaysia merk Black Jack dengan kadar alcohol 5 %.
Terhadap kedua terduga pelaku dipersangkakan Pasal 142 jo Pasal 91 Undang-undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan atau Pasal 20 ayat (1) jo Pasal 13 ayat (1) Perda Kabupaten Nunukan Nomor 32 tahun 2003 tentang Minuman Beralkohol.
Penulis: Febrianus Felis