Berita Nunukan Terkini

Disdukcapil Nunukan Ajukan Penghapusan Denda Administrasi Kependudukan ke DPRD, Ini Alasannya

Dengan adanya penghapusan denda keterlambatan pengurusan adminstrasi kependudukan akan mempengarhui pendapatan Kabupaten Nunukan.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS
Kepala Disdukcapil Kabupaten Nunukan, Agustinus Palentek. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau  Disdukcapil  Nunukan, Kalimantan Utara, mengajukan penghapusan denda keterlambatan pengurusan administrasi kependudukan ke DPRD.

Diketahui denda keterlambatan pengurusan administrasi kependudukan terdapat dalam Perda Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Nunukan.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Nunukan, Agustinus Palentek mengatakan pengajuan penghapusan klausul pasal mengenai denda keterlambatan pengurusan administrasi kependudukan sudah mereka ajukan ke DPRD sejak Februari 2022.

Baca juga: Disdukcapil Nunukan Sebut Kesadaran Masyarakat Mengubah Data Kependudukan Masih Kurang

Penghapusan denda tersebut, kata dia merujuk pada Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

"Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 amanatkan bahwa pengurusan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil tidak ada sanksi denda. Sementara Nunukan punya Perda masih mengatur denda itu," kata Agustinus Palentek kepada TribunKaltara.com, Jumat (09/12/2022), pukul 13.30 Wita.

Agustinus Palentek mengaku regulasi sebelumnya memang mengatur denda keterlambatan pengurusan dokumen kependudukan.

Baca juga: Disdukcapil Nunukan Minta Masyarakat tak Cuek dengan Dokumen Kependudukan, Ada Layanan Jemput Bola

"Masa keterlambatannya sesuai aturan bervariasi. Misalnya akte kelahiran lewat dari 60 hari sejak bayi lahir, dikenakan denda Rp100 ribu," ucap Agustinus Palentek.

Menurut Agustinus Palentek, penghapusan denda keterlambatan administrasi kependudukan, sebagai upaya memberikan kemudahan dan peningkatan kesadaran masyarakat untuk mengurus dokumen kependudukan dan pencatatan sipil.

Termasuk menghilangkan para calo yang memanfaatkan denda keterlambatan tersebut untuk keuntungan pribadi.

Layanan pengurusan administrasi kependudukan di Kantor Disdukcapil Nunukan, belum lama ini
Layanan pengurusan administrasi kependudukan di Kantor Disdukcapil Nunukan, belum lama ini (TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS)

Meskipun penghapusan denda beber Agustinus berdampak pada hilangnya potensi pendapatan Disdukcapil

"Saya khawatir kalau tidak dihapus masyarakat di pedalaman tidak mau urus akte lahir ke Capil. Mereka sudah bayar mahal ongkos kapal, sampai ke Nunukan harus bayar denda lagi," ujar Agustinus.

Lanjut Agustinus,"Kalau layanan jemput bola ke pedalaman tidak diterapkan denda. Kecuali pelayanan reguler ke kantor," tambahnya.

Baca juga: Disdukcapil Nunukan Minta Warga Pahami Aturan Baru Penulisan Nama di KTP: Boleh Cantumkan Gelar

Agustinus Palentek menyampaikan pembahasan tingkat pertama mengenai penghapusan klausul pasal denda keterlambatan pengurusan administrasi kependudukan dimungkinkan tahun 2023.

"Kami berharap segera dibahas di DPRD agar tidak ada lagi denda keterlambatan," ungkap Agustinus.

(*)

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved