Berita Daerah Terkini

Marak Tambang Ilegal, Gubernur Kaltim Isran Noor Minta Kewenangan Pengawasan Diberikan ke Daerah

Maraknya tambang ilegal, Gubernur Kaltim Isran Noor meminta pemerintah pusat agar kewenangan pengawasan diberikan kepada daerah.

Editor: Sumarsono
Instagram @pemprov_kaltim
Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor, yang juga Ketua Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia atau APPSI menyoroti soal izin dan pengawasan tambang di daerah. 

TRIBUNKALTARA.COM SAMARINDA – Maraknya tambang ilegal, Gubernur Kaltim Isran Noor meminta pemerintah pusat agar kewenangan pengawasan diberikan kepada daerah.

Komisi III DPRD Kalimantan Timur pun sependapat dengan Gubernur Kaltim Isran Noor terkait kewenangan pengawasan pertambangan yang seharusnya diberikan ke daerah.

Dua tahun berjalannya UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dinilai belum maksimal.

Dalam Pasal 4 ayat (2) disebutkan, penguasaan mineral dan batu bara oleh negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh pemerintah pusat sesuai.

Hal ini bermakna bahwa hanya pemerintah pusat saja yang mempunyai kewenangan dalam hal penguasaan mineral dan batu bara. 

Baca juga: Update Kasus Tambang Ilegal di Kaltim, Ismail Bolong Telah Ditetapkan sebagai Tersangka dan Ditahan

Sementara dalam UU sebelumnya, menyatakan, penguasaan mineral dan batu bara oleh negara diselenggarakan oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah.

"UU No. 3 Tahun 2020 memberi ruang pengawasan (pertambangan) hanya ke pusat," kata Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Veridiana Huraq Wang kepada TribunKaltim.co, Sabtu (10/12).

Hingga saat ini, perusahaan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) sudah urusan pusat.

Tetapi paling tidak, adanya izin-izin lokal yang pernah terbit yang dikeluarkan Bupati/Wali Kota masih berlanjut hingga kini perlu diawasi maksimal.

Kekhawatiran Veridiana, hal ini bisa menjadikan lemahnya pengawasan daerah.

Dia mencontohkan lemahnya pengawasan ketika ada angkutan batu bara yang melalui jalan umum.

Baca juga: KPK Siap Usut Kasus Tambang Ilegal Ismail Bolong di Kaltim, akan Kerja Sama dengan Polri

Seakan daerah tak memiliki kewenangan dalam menindak para pelaku pelanggar aturan ini.

"Seperti apa pengawasannya? Sedangkan yang melalui jalan raya tidak bisa menindak, karena tidak punya payung hukum," kata politisi PDI Perjuangan Kaltim ini.

Veridiana sependapat dengan apa yang disampaikan Gubernur Kaltim Isran Noor, dimana daerah memiliki kapasitas dalam segi pengawasan pertambangan.

Namun demikian, jika tidak memiliki payung hukum tentunya tidak menjalankan kapasitas tersebut.

"Menurut saya, tetap diberikan (pengawasan ke daerah), karena begini, pertama pembiaran, kedua bola liar, sehingga kita seolah tidak bisa melakukan apa-apa," imbuhnya menegaskan.

Sebelumnya, Gubernur Kaltim Isran Noor menilai UU No. 3 Tahun 2020 justru mempersulit daerah menindak tambang ilegal atau illegal mining.

Praktik tambang ilegal di kawasan konservasi orangutan dan beruang madu di kawasan konservasi BOSF Samboja di Mapolda Kaltim, Jumat (30/9/2022). // DWI ARDIANTO
Praktik tambang ilegal di kawasan konservasi orangutan dan beruang madu di kawasan konservasi BOSF Samboja di Mapolda Kaltim, Jumat (30/9/2022). // DWI ARDIANTO (HO/Humas Polda Kaltim)

Menurut Isran Noor ,  permasalahan di daerah terkait aktivitas tambang batu bara ilegal yang marak terjadi lantaran regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat.

Regulasi yang disahkan sangat merugikan pemerintah daerah yang tidak punya kuasa atas pengawasan penuh apalagi menindak aktivitas tambang ilegal ini.

"Merebak tambang ilegal itu setelah terbitnya UU Nomor 3 tahun 2020, revisi aturan sebelumnya. Dulu terjadi (illegal mining) tapi undercontrol , tidak ada masalah," sebutnya.

"Namun, setelah undang-undang itu, hitungan saya negara rugi, masyarakat juga mengalami masalah dengan infrastruktur," sambungnya.

Baca juga: Reaksi Terbaru Ferdy Sambo soal Dugaan Bisnis Tambang Ilegal yang Disebut Ismail Bolong di Kaltim

Isran Noor menegaskan, tidak menyalahkan produk hukum atau UU-nya.

Keluhan ini juga sudah pernah secara langsung dia sampaikan DPR RI agar pemerintah daerah diberi kewenangan menindak dan mengawasi aktivitas tambang ilegal.

"Saya tidak menyalahkan undang-undangnya, saya sudah sampaikan ke DPR RI, karena UU itu memperburuk suasana (pengawasan dan penindakan) tambang ilegal di Indonesia,” kata Isran Noor .

Bukan hanya batu bara, bauksit, timah, emas, nikel, semua terjadi (aktivitas ilegal) termasuk batu galian C," bebernya. (uws)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved