Porprov Kaltara

BPJAMSOSTEK Tarakan Lindungi Seluruh Atlet dan Ofisial di Ajang Porprov Kaltara 2022

BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan kepada atlet yang berlaga di Porprov Kaltara. Gelaran Porprov Kaltara digelar di Tarakan dan Bulungan.

Editor: Amiruddin
HO/BPJAMSOSTEK
Suasana pembukaan Porprov Kaltara di Stadion Andi Tjatjok. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ( BPJAMSOSTEK ) Kantor Cabang Tarakan berkomitmen dan terus berupaya memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja. 

TRIBUNKALTARA.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ( BPJAMSOSTEK ) Kantor Cabang Tarakan berkomitmen dan terus berupaya memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja.

Baik di sektor formal maupun informal, termasuk para atlet dan ofisial yang saat ini berlaga di ajang Pekan Olahraga Provinsi atau Porprov Kaltara di Tanjung Selor.

Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Tarakan Rina Umar menyampaikan kegiatan ini merupakan optimalisasi atas terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, sesuai amanat pada pasal 100 ayat (1) dan ayat (2) bahwa Olahragawan dan Pelaku Olahraga diberikan Perlindungan Jaminan Sosial.

Perlindungan yang diberikan kepada Pelaku Olahraga di lingkungan Provinsi Kalimantan Utara merupakan komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara melalui BPJAMSOSTEK dalam melindungi seluruh pelaku olahraga/atlet yang mengikuti di berbagai macam cabang perlombaan olahraga.

Baca juga: Peserta BP Jamsostek di Tarakan yang Kehilangan Pekerjaan Bisa Klaim JKP

"Sebanyak 2.600 orang di dalam kegiatan Porprov Kaltara telah terproteksi BPJS Ketenagakerjaan.

Harapan kami tidak hanya event Porprov Kaltara saja perlindungan kepada atlet dan ofisial, tetapi juga event-event olahraga yang lain," jelasnya.

Lebih Jauh Rina menjelaskan beragam manfaat yang bisa didapatkan para atlet diantaranya perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh bagi atlet yang mengalami kecelakaan kerja yaitu cedera saat bertanding.

Apabila dalam masa pemulihan dan tidak dapat berkompetisi untuk sementara waktu, BPJAMSOSTEK akan memberikan Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.

Selain manfaat tersebut, jika atlet meninggal dunia karena kecelakaan kerja saat bertanding, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan.

Namun apabila meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan yang akan diterima sebesar Rp42 juta.

Selain itu 2 orang anak dari atlet juga akan mendapatkan beasiswa dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp174 Juta.

Sementara itu, Ketua PB Porprov Kaltara, Syarwani sangat mengapresiasi dan mendukung program yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan, khususnya kepada atlet dan ofisial yang berlaga dalam ajang ini.

"Kami sangat menyambut baik apa yang menjadi niat kita, untuk mengantisipasi keselamatan dan kesehatan para atlet melalui program BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.

"Semoga dengan adanya perlindungan ini, para atlet semakin semangat berprestasi dan produktif dalam berlatih dan bertanding, dengan memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan para atlet akan merasa aman saat beraktivitas dan tidak perlu khawatir terhadap risiko kerja yang tidak tau kapan datangnya," tutupnya.

Baca juga: Kadinkes Bulungan Pastikan Biaya Perawatan Kasus Gagal Ginjal Akut Ditangani BPJS Kesehatan

(Adv)

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved