Berita Nunukan Terkini

Dishub Nunukan Akui Belum Maksimal Tarik Retribusi Parkir, Sebut Keterbatasan SDM jadi Sebab

Keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM). Dishub Nunukan akui belum maksimal tarik retribusi parkir, sebut keterbatasan SDM jadi sebab.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / FEBRIANUS FELIS
Marka parkir yang dibuat oleh Dishub Nunukan untuk menertibkan kendaraan pengunjung Alun-alun, Rabu (21/12/2022), sore. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Dinas Perhubungan (Dishub) Nunukan akui belum maksimal dalam penarikan Retribusi Parkir.

Kepala Bidang Lalu Lintas, Dishub Nunukan, Mahyuddin mengaku belum maksimal dalam melakukan penarikan Retribusi Parkir.

Hal itu disebabkan karena keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) untuk menempatkan personel di sejumlah titik parkir tepi jalan umum.

"Beberapa titik parkir tepi jalan umum seperti Alun-alun kami belum bisa menarik retribusi karena keterbatasan SDM. Sementara ini di Alun-alun kami hanya buat marka parkir," kata Mahyuddin kepada TribunKaltara.com, Rabu (21/12/2022), sore.

Baca juga: Fasilitasi Sabu 20 Kg Lewat Nunukan, 3 Kurir Diamankan BNN, Rahmat: Pemilik Barang masih Buron

Ia menjelaskan sesuai Perda Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Parkir ada dua jenis yakni parkir tempat khusus dan parkir di tepi jalan umum.

"Memang parkir di tepi jalan umum kalau dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan hanya boleh dilakukan di jalan kabupaten," ucapnya.

Lanjut Mahyuddin,"Kalau jalan nasional dan provinsi tidak diperbolehkan menarik Retribusi Parkir," tambahnya.

Ia menyebut untuk parkir tepi jalan umum yang sudah dilakukan penarikan retribusi seperti Pasar Pagi dan Pasar Inhutani.

Sementara untuk parkir khusus seperti Pasar Yamaker dan RSUD Nunukan.

Baca juga: Capai 3.000 Jiwa, Lapas Tarakan dan Nunukan Overload, Tahun 2023 Bangun UPT di Tanjung Selor

"Pasar Pagi itu cukup ramai kalau pagi dan sore. Dia gunakan badan jalan makanya disebut parkir tepi jalan umum. Untuk roda dua dikenakan Rp2 ribu sedangkan roda empat Rp3 ribu," ujarnya.

Dia berharap ke depan Alun-alun Nunukan juga bisa dilakukan penarikan retribusi tepi jalan umum.

"Mudahan tahun akan datang kami punya SDM yang cukup untuk ditempatkan di Alun-alun sehingga ada Retribusi Parkir yang ditarik," tuturnya.

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved