Berita Nasional Terkini

Ketika Keterangan Bharada E Terbantah soal Sarung Tangan, Pengacara Sambo: Sudah Jelas Itu Bohong!

Sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menampilkan rekaman CCTV krusial di TKP Duren Tiga

Editor: Sumarsono
Tangkapan Layar Kompas TV
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada E memilih tak ajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan JPU. 

Bahwa keterangan memakai sarung tangan itu terbantahkan semuanya dengan pemutaran CCTV," ungkap Arman.

Sidang Tertutup Ditolak

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permintaan saksi ahli digital forensik, Heri Priyanto untuk melakukan sidang tertutup.

Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso mempertanyakan kepada apa alasan kuat persidangan dilakukan secara tertutup kepada jaksa penuntut umum (JPU).

Baca juga: Kesaksian Eliezer, PC Disebut Hapus Sidik Jari Ferdy Sambo dari Barang Milik Yoshua Usai Penembakan

"Mohon izin yang mulia sebelumnya ahli sudah berkoordinasi dengan kami terkait materi soal forensik digital, ahli menginginkan sejatinya persidangan dilaksanakan tertutup karena ada materi yang tidak boleh diketahui oleh umum," kata jaksa merespons pertanyaan hakim.

"Boleh disebutkan materi apa saja yang tidak boleh diketahui oleh publik?" tanya hakim.

"Mohon izin yang mulia kemarin kami juga sudah bersaksi sebagai ahli di persidangan sebelumnya ada terkait juga obstruction of justice, hari ini memang kita lakukan atas perintah jaksa melakukan play dan objek zooming memperjelas.

Dan ada peralatan-peralatan kami yang merupakan peralatan digital forensik terkait data-data investigasi," jawab saksi sahli Heri.

Lalu, hakim kembali menegaskan materi apa yang sifatnya rahasia saat Heri bersaksi dalam persidangan kali ini.

Baca juga: PROFIL Arman Hanis, Penasihat Hukum Ferdy Sambo, Lulusan Unhas Makassar, Bacakan Eksepsi Hari Ini

Heri mengatakan jika ada alat-alat investigasi yang tidak boleh diketahui publik.

"Di mana letak rahasia yang tidak boleh diketahui publik JPU?" tanya hakim.

"Itu dari ahli yang meminta yang mulia," jawab jaksa. 

"Di mana letak istimewanya sehingga publik tidak boleh tahu?" tanya hakim ke saksi ahli. "Ini hanya peralatan saja yang mulia," jawab Heri. 

"Tetapi kenapa sampai minta sidang tertutup?" ungkap hakim.

"Kemarin kami memang meminta karena peralatan tersebut memang dipakai untuk peralatan investigasi yang mulia," ucap Heri.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved