Berita Nasional Terkini

Ketika Keterangan Bharada E Terbantah soal Sarung Tangan, Pengacara Sambo: Sudah Jelas Itu Bohong!

Sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menampilkan rekaman CCTV krusial di TKP Duren Tiga

Editor: Sumarsono
Tangkapan Layar Kompas TV
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada E memilih tak ajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan JPU. 

TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menampilkan rekaman CCTV krusial di TKP Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Rekaman itu diputar oleh Ahli Digital Forensik Heri Priyanto saat menjadi saksi atas terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/12/2022)

Adapun rekaman CCTV krusial itu tepatnya terletak di gapura pos satpam Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Ahli Digital Forensik melakukan metode zoom in dalam pemutaran rekaman CCTV. Terdakwa Ferdy Sambo terlihat datang menggunakan mobil berwarna hitam. 

Ferdy Sambo terlihat tidak menggunakan sarung tangan warna hitam setelah turun dari mobil dan didampingi ajudannya bernama Adzan Romer.

"Saya akan coba frame per frame," kata Heri.

Tercatat momen itu terjadi pukul 17.10.30 WIB tanggal 8 Juli 2022. 

Baca juga: Beda dengan Ferdy Sambo, Bharada E tak Ajukan Eksepsi hingga Minta Maaf kepada Keluarga Brigadir J

Sesaat sebelum Sambo turun, pukul 17.10.12 WIB terlihat dalam Brigadir Yosua yang mengenakan kaos putih melintas di area taman rumah dinas Duren Tiga.

Rekaman CCTV di-zoom oleh Heri dan terlihat tangan kiri Sambo tidak menggunakan sarung tangan. 

Di tangan kanannya, Ferdy Sambo tampak benda seperti memegang sebuah senjata.

Pengacara Ferdy Sambo Arman Hanis menuturkan jika rekaman CCTV tersebut menjadi bukti jika kliennya tak menggunakan sarung tangan warna hitam.

"Ferdy Sambo tidak memakai sarung tangan, keterangan Richard Eliezer kalau Pak Sambo dari Rumah Saguling sudah memakai sarung tangan, sudah jelas itu keterangan tidak benar atau bohong ya," kata Arman.

Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E usai dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022).
Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E usai dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Arman menyebut dalam rekaman CCTV yang ditampilkan Heri jelas-jelas Ferdy Sambo tidak memakai sarung tangan. 

Oleh sebab itu, keterangan Richard sudah terbantahkan.

"Tadi sama-sama kita lihat dengan jelas Pak Sambo tidak memakai sarung tangan.

Bahwa keterangan memakai sarung tangan itu terbantahkan semuanya dengan pemutaran CCTV," ungkap Arman.

Sidang Tertutup Ditolak

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permintaan saksi ahli digital forensik, Heri Priyanto untuk melakukan sidang tertutup.

Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso mempertanyakan kepada apa alasan kuat persidangan dilakukan secara tertutup kepada jaksa penuntut umum (JPU).

Baca juga: Kesaksian Eliezer, PC Disebut Hapus Sidik Jari Ferdy Sambo dari Barang Milik Yoshua Usai Penembakan

"Mohon izin yang mulia sebelumnya ahli sudah berkoordinasi dengan kami terkait materi soal forensik digital, ahli menginginkan sejatinya persidangan dilaksanakan tertutup karena ada materi yang tidak boleh diketahui oleh umum," kata jaksa merespons pertanyaan hakim.

"Boleh disebutkan materi apa saja yang tidak boleh diketahui oleh publik?" tanya hakim.

"Mohon izin yang mulia kemarin kami juga sudah bersaksi sebagai ahli di persidangan sebelumnya ada terkait juga obstruction of justice, hari ini memang kita lakukan atas perintah jaksa melakukan play dan objek zooming memperjelas.

Dan ada peralatan-peralatan kami yang merupakan peralatan digital forensik terkait data-data investigasi," jawab saksi sahli Heri.

Lalu, hakim kembali menegaskan materi apa yang sifatnya rahasia saat Heri bersaksi dalam persidangan kali ini.

Baca juga: PROFIL Arman Hanis, Penasihat Hukum Ferdy Sambo, Lulusan Unhas Makassar, Bacakan Eksepsi Hari Ini

Heri mengatakan jika ada alat-alat investigasi yang tidak boleh diketahui publik.

"Di mana letak rahasia yang tidak boleh diketahui publik JPU?" tanya hakim.

"Itu dari ahli yang meminta yang mulia," jawab jaksa. 

"Di mana letak istimewanya sehingga publik tidak boleh tahu?" tanya hakim ke saksi ahli. "Ini hanya peralatan saja yang mulia," jawab Heri. 

"Tetapi kenapa sampai minta sidang tertutup?" ungkap hakim.

"Kemarin kami memang meminta karena peralatan tersebut memang dipakai untuk peralatan investigasi yang mulia," ucap Heri.

"Kalau peralatannya tidak di zoom, kamera hanya lihat ke atas boleh?" tegas hakim. "Boleh yang mulia," tuturnya.

Dengan itu, hakim menolak sidang dilakukan secara tertutup dengan syarat awak media tidak boleh mengambil gambar soal alat-alat investigasi milik saksi ahli tersebut.

"Baik kepada kameramen yang ada di persidangan ini mohon tidak memperlihatkan alat-alat yang dibawa oleh ahli ini, bisa? Bisa ya," pinta hakim.

"Kalau begitu jadi sidang tidak perlu kami nyatakan tertutup," sambung hakim. (Tribun Network/Reynas Abdila)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved