Berita Kaltara Terkini
Minimal Seribu KTP, Anggota Partai Politik Bisa Daftar Calon DPD RI? Berikut Penjelasan KPU Kaltara
Syarat minimal dukungan 1.000 KTP dari tiga kabupaten kota di Kaltara, anggota partai politik bisa daftar calon DPD RI? Berikut penjelasan KPU Kaltara
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Sebanyak 7 Bacalon Anggota DPD RI dapil Kaltara telah menyerahkan dokumen dukungan pencalonan ke KPU Kaltara.
Anggota KPU Kaltara Divisi Teknis Penyelenggaraan Teguh Dwi Subagyo mengatakan para Bacalon yang telah menyerahkan dokumen dukungan itu telah memenuhi syarat minimal, seperti minimal dukungan 1.000 KTP dari tiga kabupaten kota di Kaltara.
Teguh mengatakan dokumen yang telah diserahkan itu nantinya akan diverifikasi lebih lanjut oleh KPU Kaltara dan KPU kabupaten kota.
Lebih jauh Teguh mengungkapkan, dukungan pencalonan dibutuhkan karena Calon Anggota DPD RI berbeda dengan Calon Anggota DPR RI.
Baca juga: H-3 Jadwal Penyerahan Ditutup, KPU Kaltara: 7 Bacalon Sudah Serahkan Dokumen Dukungan Anggota DPD RI
Di mana untuk menjadi Caleg DPR RI yang diperlukan ialah rekomendasi dari partai politik atau parpol, sedangkan untuk menjadi Caleg DPD RI yang diperlukan ialah dukungan publik seperti penyerahan dokumen KTP.
Dengan dukungan publik itu, Teguh menegaskan Caleg DPD RI itu nantinya tidak boleh menjabat sebagai pengurus parpol.
Dokumen pengunduran diri dari kepengurusan parpol pun harus diserahkan oleh Caleg DPD RI sebelum daftar calon tetap (DCT) yang akan berlaga di Pemilu 2024 nanti ditetapkan.
"Untuk pengurus partai harus berhenti, baik pengurus tingkat pusat sampai ke tingkat bawah," kata Teguh Dwi Subagyo, Senin (26/12/2022).
"Prinsipnya, saat pendaftaran harus menyerahkan surat pengunduran diri, tanda terima pengunduran diri dan keterangan pengunduran dirinya diproses. Untuk surat pemberhentian dari pengurus parpol diserahkan maksimal saat H-1 DCT ditetapkan atau di November 2023," jelasnya.
Meski pengurus parpol harus mengundurkan diri, Teguh menjelaskan, aturan itu tidak berlaku bagi Caleg DPD RI yang berstatus sebagai anggota parpol.
Baca juga: Resolusi Sambut Tahun Baru, Wagub Kaltara Yansen TP Beber Faktor Penting Pembangunan Tahun 2023
Ia mengatakan berdasarkan aturan yang ada anggota parpol tidak diwajibkan untuk mengundurkan diri dari parpol saat mencalonkan sebagai Calon Anggota DPD RI.
"Bagaimana kalau anggota parpol? Itu tidak ada larangan, kalau untuk mencalonkan syarat normatifnya dia harus berhenti sebagai pengurus parpol," terangnya.
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi
Berita Kaltara Terkini
TribunKaltara.com
Kaltara
partai politik
DPD RI
KPU Kaltara
Teguh Dwi Subagyo
DPR RI
Sempat tak Terselenggara karena Covid-19, Tahun ini Pemprov Kaltara Gelar Seleksi Pemuda Pelopor |
![]() |
---|
Bakal Gelar Kaltara Investment Forum, DPMPTSP Sebut Calon Investor Butuh Data Akurat |
![]() |
---|
Demi Menjaga Situasi Kamtibmas, Personel Direktorat Samapta Polda Kaltara Rutin Laksanakan Patroli |
![]() |
---|
Berpotensi Investasi Dapat Capai Triliunan Rupiah, DPMPTSP Bakal Gelar Kaltara Investment Forum |
![]() |
---|
Persiapan HUT Kemerdekaan RI, 42 Paskibraka Terseleksi, 2 Siswa Wakili Kaltara ke Tingkat Nasional |
![]() |
---|