Berita Nasional Terkini

Kabar Gembira, Penerimaan CPNS dan PPPK 2023 Kembali Dibuka, Berikut Formasi yang Dibutuhkan

Kabar gembira, Pemerintah akan kembali membuka penerimaan CPNS (calon pegawai negeri sipil) dan PPPK pada 2023 mendatang.

Editor: Sumarsono
TribunKaltara.com
ILUSTRASI- Pemerintah akan kembali membuka penerimaan CPNS (calon pegawai negeri sipil) dan PPPK pada 2023 mendatang. 

TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTA – Kabar gembira, Pemerintah akan kembali membuka penerimaan CPNS (calon pegawai negeri sipil) dan PPPK pada 2023 mendatang.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Menpan RB) Abdullah Azwar Anas memastikan pemerintah akan membuka penerimaan CPNS dan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ).

"Pemerintah sudah memutuskan untuk melakukan rekrutmen CPNS dan PPPK pada tahun 2023," kata Azwar Anas dalam keterangannya di Jakarta, Senin (26/12).

Pengadaan tahun 2023 memiliki empat arah kebijakan yang mendukung transformasi sumber daya manusia.

Arah kebijakan pengadaan ASN 2023 yang pertama adalah fokus pelayanan dasar, yakni guru dan tenaga kesehatan.

Baca juga: BKPSDM Tana Tidung Tahun Ini tak Buka Pendaftaran CPNS dan PPPK,  Fokus Data Tenaga Honorer

Fokus tersebut dilakukan juga untuk menyelesaikan masalah tenaga non-ASN secara optimal.

Kedua, adalah kebijakan memberi kesempatan rekrutmen talenta digital dan data scientist secara terukur.

Arah kebijakan ketiga yakni merekrut CPNS secara sangat selektif.

Sementara arah kebijakan keempat adalah mengurangi rekrutmen jabatan yang akan terdampak oleh transformasi digital.

Saat ini, pemerintah masih menganalisis jabatan mana saja yang bisa terdampak oleh perkembangan digital.

"Karena dunia digital berubah cepat, pemerintah juga harus cepat adaptasi agar tidak tergerus zaman," jelas Azwar Anas.

Baca juga: Tahun Ini Pemerintah Buka Penerimaan PPPK dan CPNS, Bagaimana di Kaltara? Berikut Penjelasan BKD

Khusus untuk seleksi CPNS tahun depan, disebutkan formasi yang menjadi prioritas pemerintah untuk pemenuhan kebutuhan profesi :

  • Hakim
  • Jaksa
  • Dosen
  • Tenaga Teknis

Tenaga teknis termasuk talenta digital serta jabatan pelaksana prioritas sesuai Peraturan Menteri PANRB No. 45/2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Sementara itu, untuk formasi calon PPPK akan difokuskan pada pemenuhan tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis lainnya.

Halaman
12
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved