Pemindahan IKN
Pembangunan IKN Nusantara Ciptakan Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru, Masyarakat Adat Khawatirkan Ini
Gema Kebangsaan menggelar diskusi urun pikir bertemakan IKN dan Transformasi Kalimantan Timur sebagai Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru Indonesia.
Bukan hanya Memindahkan Budaya dari Jakarta
Wakil rakyat dari Kaltim, Hetifah mengatakan, pemindahan Ibu Kota Negara adalah demi menciptakan peradaban baru yang konstruktif dan jangka panjang dalam perjalanan bangsa Indonesia.
"Jadi memindahkan Ibu Kota bukan berarti memindahkan pula budaya dari Jakarta ke Kalimantan Timur, melainkan kita ingin membentuk peradaban baru," ucap Hetifah.
Sementara itu Isradi mengatakan, dalam upaya pembangunan tentu ada dampak positif dan negatif. Diskusi ini tentunya turut membahas menekan dampak negatif tersebut.
"Seperti dari faktor budaya, diupayakan semaksimal mungkin tidak berdampak buruk. Justru sebaliknya kita memberi ruang agar ekspresi budaya yang ada bisa tersalurkan," ujar Isradi.
Ia mengklaim, Universitas Balikpapan selalu membuka diri, terutama masyarakat adat yang memiliki keluhan terkait pergeseran Ibu Kota.
Isradi menuturkan tidak ingin ada masyarakat adat yang dirugikan akibat pembangunan IKN Nusantara.
"Bahkan kita menginginkan agar keturunannya itu bisa mendapatkan jaminan, seperti beasiswa dan lain-lain," ucapnya.
Baca juga: Kabar Terkini Proyek IKN Nusantara di Kalimantan Timur, Rumah Dinas Para Menteri Mulai Dibangun
Sementara itu, Margaretha Seting Beraan, dari Dewan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Wilayah Kaltim menyampaikan persoalan masyarakat adat yang terdampak langsung namun tidak dapat berbuat banyak untuk menjaga keberlanjutan budayanya.
Hal itu antara lain disebabkan kebiasaan mereka menghindari konflik dan menyingkir dari proses pembangunan yang masih berlangsung.
“Pemerintah belum menyiapkan tatacara untuk memindahkan masyarakat yang terdampak pembangunan IKN secara layak.
Bukan saja dalam proses ganti untung akan tetapi juga dalam kepemilikan aset, pekerjaan, penerimaan sosial, dan lain-lain.
Perlu ada instrumen pengaman dalam menjamin hak masyarakat adat dan masyarakat sekitarnya,” kata Margaretha.
Menurut Margaretha, UU IKN tidak menyebutkan masyarakat adat dalam pasal-pasal yang terkait dengan pembangunan IKN.
Selain itu, pemerintah setempat juga bahkan tidak memiliki Perda yang menunjukkan pengakuan terhadap keberadaan masyarakat adat.
Isu ini menjadi perhatian karena fokus diskusi ini adalah memetakan aspek penting dalam menyiapkan Kalimantan Timur sebagai pusat pertumbuhan baru Indonesia.
(m19)