Berita Kaltara Terkini

Pemprov Kaltara Raup Rp16 Miliar dari Program Penghapusan Denda PKB di Tahun 2022

Program penghapusan denda pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB)yang diakukan Bapenda Kaltara berhasil mengumpulkan sebanyak Rp 16 Milliar.

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ MAULANA ILHAMI FAWDI
Ilustrasi pembayaran pajak di Samsat Keliling, Tanjung Selor, Bulungan, Kalimantan Utara. 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Kaltara mengungkapkan keberhasilan program penghapusan denda pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) di Kalimantan Utara.

Diketahui program Bapenda Kaltara untuk penghapusan denda pajak kendaraan bermotor berlaku untuk semua kendaraan, kecuali kendaraan plat merah.

Program penghapusan denda itu berlaku dengan catatan, PKB 4-5 tahun hanya diwajibkan membayar biaya pokok PKB selama 3 tahun.

Baca juga: Sepekan Lagi Berakhir, Simak Dokumen dan Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan di Samsat Malinau

Kepala Bapenda Kaltara Tomy Labo melalui Kabid Pajak Bapenda Kaltara Hadi Hariyanto mengatakan program penghapusan denda pembayaran pajak kendaraan bermotor yang berjalan di triwulan IV 2022 itu diikuti oleh puluhan ribu kendaraan.

Dengan rincian 16.543 kendaraan roda dua, dan 3.064 kendaraan roda empat.

"Kemarin kita sudah berikan relaksasi di bulan Oktober, lalu November dan di Desember," kata Hadi Hariyanto, Senin (2/1/2023).

Baca juga: Bapenda Tana Tidung Klaim, Razia Pajak Kendaraan Berjalan Efektif, Masyarakat Datang Membayar

Menurut Hadi, target penerimaan daerah dari program tersebut sudah berhasil tercapai.

Di mana daerah berhasil menerima pendapatan senilai Rp16.039.389.200 dari program penghapusan denda tersebut.

Kabid Pajak Bapenda Kaltara Hadi Hariyanto 02012023
Kabid Pajak Bapenda Kaltara Hadi Hariyanto

"Kalau targetnya kami dapat, secara keseluruhan kami dapat, jadi angka Rp16 miliar itu sudah mencapai target," ujar Hadi Hariyanto.

Ditanyakan mengenai kelanjutan program itu di 2023, Hadi belum dapat memastikan, sebab kebijakan itu diputuskan oleh pimpinan yakni Gubernur Kaltara.

(*)

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi

 

Sumber: Tribun Kaltara
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved