Berita Malinau Terkini
Sepekan Lagi Berakhir, Simak Dokumen dan Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan di Samsat Malinau
Pembebasan denda PKB sejak 25 Oktober-23 November 2022, sepekan lagi berakhir, ini dokumen dan syarat pemutihan pajak kendaraan di Samsat Malinau.
Penulis: Mohamad Supri | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Program pemutihan atau pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) Kalimantan Utara dijadwalkan berakhir pekan depan.
Samsat Malinau membuka pelayanan pembebasan denda PKB ini sejak 25 Oktober hingga 23 November 2022.
Kendaraan dengan tunggakan PKB di atas 3 tahun dibebaskan termasuk denda pajak. Wajib pajak hanya perlu membayar tagihan pajak pada tahun ini.
Hingga hari ini, Sabtu (17/12/2022) pagi, rincian unit kendaraan bermotor roda dua berjumlah 92 unit, dan roda 4 berjumlah 45 unit.
Baca juga: Raih Emas dan Juara Umum, Berikut Harapan dari Kontingen Malinau dan Tana Tidung di Porprov Kaltara
"Sejak 25 Oktober hingga 16 Desember 2022, jumlah kendaraan yang memanfaatkan program penghapusan denda pajak berjumlah 136 unit, 92 roda dua dan 45 kendaraan roda 4," ujarnya Kepala UPTD Malinau Bapenda Kalimantan Utara, Aan Hartono, Sabtu (17/12/2022).
Pria yang juga merupakan Ketua Pakuwaja Malinau ini merinci beberapa persyaratan wajib bagi masyarakat yang membutuhkan layanan di Samsat Malinau.
Persyaratan Keringanan PKB bagi kendaraan di Samsat Malinau sebagai berikut:
1. STNK Lama,
2. Copy KTP Pemilik,
3. Gesek rangka dan nomor mesin,
4. BPKB
Selain itu, juga bersamaan dengan pembebasan bea balik nama kendaraan atau BBN II, syaratnya sebagai berikut:
1. STNK Lama,
2. Copy KTP Pemilik baru,
3. Kuitansi pembelian,
4. BPKB,
5. Gesek nomor rangka dan mesin.
(*)
Penulis : Mohammad Supri