Berita Tarakan Terkini
Beri Efek Jera, Balai POM di Tarakan Serahkan Seorang Pelaku Pengedaran Barang Ilegal ke Pengadilan
Tarakan kota di Kalimantan Utara yang dekat dengan Malaysia, sehingga pengawasan masuknya barang Malaysia harus dilakukan.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Kota Tarakan menjadi pintu masuk barang dari Malaysia sebelum diedarkan ke wilayah lainnya seperti ke Pulau Jawa, Sulawesi, Sumatera dan pulau Kalimantan lainnya.
Perlu kerja sama melakukan pengawasan masuknya barang dari Malaysia untuk melakukan pencegahan peredaran obat, makanan dan pangan ilegal masuk ke Indoesia.
Update sampai saat ini, sudah ada satu pelaku berhasil ditindak dan dilaporkan Balai POM di Tarakan karena terbukti menjadi pelaku memasukkan barang ilegal ke Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara. Ini disampaikan Harianto Baan, Kepala Balai POM di Tarakan.
Baca juga: Marak Barang Ilegal Beredar di Kaltara, Danrem 092 Maharajalila Akan Perkuat Pengamanan Perbatasan
Dijelaskan Harianto Baan, sebenarnya dalam hal pengedaran jika dilakukan dengan sengaja maka pasti akan ditindak. Dalam hal ini, Balai pom melakukan tahap sesuai prosedur.
“Tindakan penindakan menjadi langkah terakhir dan sebelumnya dilakukan pembinaan terlebih dahulu supaya mereka sadar tidak melakukan hal sama. Tapi kalau sudah dilakukan pembinaan berulang kali dan masih mengedarkan maka dia bukan pelaku usaha tapi pelaku kejahatan,” tegas Harianto Baan.
Dari banyaknya temuan lanjutnya, dari 2018 sudah ada satu tersangka didapatkan sebanyak satu orang. Kemudian begitu juga di tahun 2019 juga ditemukan satu tersangka. Lalu berlanjut di tahun 2022, ternyata kembali ditemukan satu tersangka.
Baca juga: Barang Ilegal Malaysia Masih Ditemukan, Disperindagkop Kaltara: Penerapan Tak Semudah Dibayangkan
“Di tahun 2022 ini sebanrnya ada satu tersangka sudah kita limpahkan dan sudah sampai di Pengadilan. Namun untuk yang pelaku dari kasu temuan kosmetik ilegal bersama Lantamal XIII, Bea Cukai ini sampai saat ini masih keuslitan menemukan tersangkanya karena dari Tawau lintas negara,” ucap Harianto Baan.
Untuk mengungkap tersangka, perlu kerja sama dengan tingkat pusat. Namun lanjutnya, denga nada temuan atau tangkapan, setidaknya sudah bisa meminimalisir peredaran barang ilegal yang bisa merusak jika digunakan atau dikonsumsi.
“Temuan itu juga langsung dirilis dan kemarin dimusnahkan. Ini supaya tidak menyebar dan diharapkan memberikan efek jera kepada pelaku usaha untuk berpikir ulang karena ini pasti menimbulkan kerugian sangat besar,” jelas Harianto Baan.

Ia menyebutkan di tahun 2022, nilai keekonomian dari temuan yang didapatkan mencapai Rp600 juta. Jika barang ditangkap terus-menerus, pelaku usaha akan berpikir dan tidak mengulangi.
“Tapi kami terus koordinasi dengan pusat untuk melakukan ya melaporkan dengan interpol dan sebagainya untuk dikembangkan,” jelasnya.
Baca juga: Disperindagkop Kaltara Bongkar Penyelundupan Barang Ilegal Asal Malaysia, Ini Kata Kapolres Bulungan
Sementara itu, untuk kegiatan razia dilakukan ke sarana distribusi misalnya setiap bulan sudah ada jadwal rutin dilakukan. “Kami setiap bulan selalu lakukan razia dengan aspek pengawasan berbeda,” pungkasnya.
(*)
Penulis: Andi Pausiah
Konferensi Internasional Pendidikan Dokter Spesialis, Wali Kota Tarakan Teken MoU Bersama Kemenkes |
![]() |
---|
Senpi Rakitan Jenis Revolver Diamankan, Pemilik Akui Sudah Tiga Tahun Simpan dengan Cara Ditanam |
![]() |
---|
Dokter RSUD dr Jusuf SK Tarakan Sebut Pasien Meninggal Diduga Keracunan, Alami Henti Jantung |
![]() |
---|
Hari Kedua Pencarian Nelayan Tarakan Kaltara, Tim SAR Gabungan Temukan Dalam Kondisi Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Polres Tarakan Renovasi Bangunan Eks Satpol PP Jadi Dapur Makan Bergizi Gratis, Sasar 3.000 Siswa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.