Berita Kaltara Terkini

Penyerahan Dokumen Dukungan Pencalonan DPD RI, KPU Kaltara Buka Layanan Tanggapan Masyarakat

Usai merampungkan tahapan penyerahan dokumen dukungan pencalonan DPD RI, KPU Kaltara buka layanan tanggapan masyarakat.

TRIBUNKALTARA.COM / MAULANA ILHAMI FAWDI
Ketua KPU Kaltara Suryanata Al-Islami 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Usai merampungkan tahapan penyerahan dokumen dukungan Bacalon DPD RI pada akhir Desember 2022 lalu, KPU Kaltara telah membuka layanan penyampaian tanggapan untuk masyarakat.

Ketua KPU Kaltara Suryanata Al Islami mengatakan layanan penyampaian tanggapan itu dapat dilakukan secara langsung, baik ke kantor KPU kabupaten kota maupun melalui layanan daring helpdesk KPU.

Meski telah membuka layanan, Suryanata Al Islami menjelaskan hingga saat ini KPU Kaltara belum mendapatkan laporan dari masyarakat terkait penyerahan dokumen dukungan pencalonan DPD RI.

"Sampai sejauh ini kita belum dapat informasi terkait tanggapan masyarakat pasca penyerahan dukungan Bacalon DPD RI," kata Suryanata Al Islami, Jumat (6/1/2023).

Baca juga: Gelar Jumat Curhat, Polda Kaltara Dengarkan Keluhan Warga Pelabuhan Speedboat Kayan II Tanjung Selor

"Kita masih menunggu itu, jadi tanggapan ini kita buka juga secara langsung ke kantor atau bisa secara online," ungkapnya.

Ia mengatakan, tiap laporan yang masuk nantinya akan diproses oleh KPU sepanjang memiliki laporannya sesuai dengan tahapan pencalonan DPD RI dan memiliki bukti yang mencukupi.

Karena itu Suryanata mengatakan pihaknya tidak akan terburu-buru dalam memutuskan sesuatu jika ada laporan yang menyangkut Bacalon DPD RI terkait dokumen dukungan pencalonan yang telah diserahkan.

"Jadi memang tidak langsung dieksekusi, umpamanya ada yang keberatan identitasnya digunakan untuk dukungan Bacalon itu harus kami klariifkasi dulu," ujarnya.

Lebih jauh Suryanata menyampaikan saat ini tahapan pencalonan DPD RI masuk dalam tahapan verifikasi administrasi dokumen dukungan yang diserahkan.

Jika dokumen dukungan yang diserahkan memenuhi syarat seperti minimal 1.000 dukungan dan tersebar di minimal tiga kabupaten kota, maka langkah selanjutnya ada verfikasi faktual dukungan tersebut.

Baca juga: Berada di Bawah Nasional, Inflasi IHK Kaltara Desember 2022 Masih Terkendali

"Sekarang ini prosesnya diverifikasi administrasi yang dilakukan juga oleh KPU kabupaten kota," ucapnya.

"Kita akan melihat apakah dukungan yang diserahkan itu cukup dengan minimal 1.000 dukungan untuk nantinya dilanjutkan ke tahapan verifikasi faktual," tuturnya.

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi

Sumber: Tribun Kaltara
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved