Berita Nunukan Terkini

Sungguh Tega, Wanita di Nunukan Ini Menipu Sahabatnya Hingga Ratusan Juta Rupiah, Begini Modusnya

Tersangka EL tega membohongi sahabatnya Nurhena dengan melakukan penipuan, sehingga Nurhena mengirimkan uang kepada EL.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Tersangka El diamankan ke Mako Polsek Nunukan, belum lama ini. (HO/ IPTU Siswati). 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Berawal dari curhatan asmara seorang wanita Nurhena (45), asal Sei Panjang, Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara hingga tertipu ratusan juta rupiah.

Seperi peribahasa 'mencari kesempatan dalam kesempitan' begitulah yang dilakukan oleh seorang wanita pengangguran inisial EL (34) terhadap sahabatnya sendiri Nurhena.

Kasi Humas Polres Nunukan, IPTU Siswati mengatakan korban Nurhena dengan EL (tersangka) berteman akrab.

Boleh dikatakan keduanya adalah sahabat, lantaran sering berbagi cerita.

Baca juga: Seorang Broker di Nunukan Diduga Menipu dan Menggelapkan Ribuan Kilogram Rumput Laut Milik Pengepul

Korban berprofesi sebagai pengepul rumput laut, sedangkan EL tidak memiliki pekerjaan tetap.

"Pada Agustus 2022, korban curhat kepada tersangka bahwa dirinya baru saja putus dengan pacarnya yang bernama Ahdani. Ahdani seorang laki-laki yang mengaku berprofesi sebagai anggota TNI dan berdinas di Lampung," kata Siswati kepada TribunKaltara.com, Selasa (10/01/2023), pukul 11.00 Wita.

Korban mengaku kepada tersangka bahwa dia mengenal pria tersebut melalui media sosial.

Selama berpacaran keduanya tidak pernah bertemu. Sehingga hanya menjalin hubungan melalui media sosial.

Baca juga: Reaksi tak Terduga Ria Ricis Usai Tahu Namanya Dicatut Medina Zein untuk Menipu, Pilih Lakukan ini

Korban bercerita bahwa dia merasa mencintai Ahdani dan berharap agar pria yang mengaku anggota TNI itu kembali menjalin hubungan dengannya.

"Mendengar cerita korban, tersangka EL hanya menanggapi dengan datar tanpa komentar," ucap Siswati.

Seusai curhat, keesokan harinya korban mendapat pesan singkat dari nomor baru yang mengaku bernama Ahdani.

Belakangan diketahui, nomor baru tersebut merupakan akal-akalan tersangka untuk menipu korban.

Singkat cerita, tersangka yang berpura-pura jadi Ahdani itu, belum bisa datang ke Nunukan karena sedang mengurus depositonya sebesar Rp550 juta.

Tersangka El diamankan ke Mako Polsek Nunukan, belum lama ini. 
(HO/ IPTU Siswati).
Tersangka El diamankan ke Mako Polsek Nunukan, belum lama ini. (HO/ IPTU Siswati). (TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH)

"Tersangka yang konon menjadi Ahdani melalui pesan singkat menyampaikan bahwa pengurusan depositonya memerlukan sejumlah uang. Ketika sudah selesai, konon Ahdani akan pindah tugas ke Nunukan," ujar Siswati.

Untuk lebih meyakinkan korban, pria yang konon Ahdani itu menyampaikan kepadanya bahwa apabila bersedia membantu maka deposito yang sedang diurus akan dibalik nama menjadi atas nama Nurhena atau korban.

"Dalam pesan singkat itu, konon Ahdani meminta agar uang pengurusan diberikan saja kepada tersangka EL. Tanpa pikir panjang, korban memberikan uang beberapa kali kepada EL. Baik tunai maupun transfer dengan total sekira Rp70 juta," tuturnya.

Melihat korban yang percaya, tersangka lalu menghubungi korban menggunakan nomornya sendiri.

Kali ini tersangka menyampaikan bahwa dia punya kenalan seorang dukun yang bisa membantu mendatangkan Ahdani dengan segera ke Nunukan.

"Tapi ada mahar yang harus dibayar korban sebanyak Rp12 juta. Korban akhirnya menyanggupinya," ungkap Siswati.

Baca juga: Mendadak Menghilang usai Dituding Menipu, Medina Zein Dirawat di RS Karena Bipolar sampai Diisolasi

Tak berhenti di situ, tersangka EL menuturkan kepada korban bahwa dia memiliki teman, seorang pegawai Bank yang dapat membantu menguruskan mahar tersebut.

"Jadi untuk mengurus mahar itu ada biaya pengurusan yang tersangka minta dengan total biaya mencapai Rp50 juta. Korban menyetujuinya dan menyerahkan beberapa kali uang baik tunai dan transfer kepada EL," imbuhnya.

Bahkan tersangka EL kembali mengirimkan pesan dan berpura-pura menjadi Ahdani.

Dalam pesan singkat itu, tersangka menyampaikan bahwa ada 1 unit mobil fortuner yang dikirim kepada korban. Namun terkendala pada biaya pengiriman.

Apabila korban mau, maka dia diminta untuk membantu biaya pengiriman dan menyerahkannya kepada tersangka EL sebesar Rp10,2 juta.

"Korban masih saja termakan tipu daya tersangka. Hingga pada akhir Desember 2022, Ahdani yang dinantikan korban tidak kunjung datang. Begitu juga dengan 1 unit mobil fortuner tidak ada. Deposito yang dimaksud juga tidak ada," pungkas Siswati.

Korban Mulai Curiga

Korban yang merasa curiga berupaya mencari dan menemui tersangka EL. Namun tersangka terus saja menghindar.

"Tersangka katakan kepada korban bahwa dirinya tidak tahu menahu tentang permasalahan tersebut. Dia mengaku sudah mengirimkan uang yang diserahkan korban ke rekening Ahdani, Hendra (pengurus deposito), dan si dukun. Ketika ditanya bukti transfernya, EL mengatakan telah hilang," imbuh Siswati.

Penangkapan Tersangka

Pada 5 Januari 2023, Polsek Nunukan melakukan penyelidikan untuk mencari tahu keberadaan EL yang diduga melarikan diri dan bersembunyi.

Hingga pada 7 Januari 2023 tersangka berhasil dijemput personel Polsek Nunukan di sebuah rumah kost, Jalan Sei Bilal, Nunukan Barat.

"Tersangka mengakui semua perbuatannya. Dia juga mengaku menggunakan tiga nomor Hp yang berbeda untuk menipu korban," terang Siswati.

Tersangka telah menipu korban dengan berpura-pura sebagai anggota TNI yang bernama Ahdani. Sebagai pegawai bank yang bernama Hendra dan sebagai seorang dukun.

Baca juga: Kesaksian Warga soal Video Tukang Bakso Keliling yang Berakting Jatuh, Modus untuk Menipu Orang

Uang sejumlah Rp200.000.000 milik korban sebagian telah habis digunakan tersangka untuk kepentingan pribadinya yakni:

1. Bayar hutang ke Sulawesi Selatan sebesar Rp67.000.000;

2. Beli emas seharga Rp33.800.000 (digadai kembali);

3. Beli kulkas Rp2.200.000;

4. Beli kompor Rp1.500.000;

5. Sisanya untuk keperluan pribadi lainnya.

Terhadap tersangka EL dipersangkakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

(*)

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved