Berita Nunukan Terkini

Seorang Broker di Nunukan Diduga Menipu dan Menggelapkan Ribuan Kilogram Rumput Laut Milik Pengepul

Seorang broker atau pembeli rumput laut di Nunukan, Kaltara diduga menipu dan menggelapkan ribuan kilogram rumput laut milik pengepul.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: Sumarsono
HO
Tersangka diamankan ke Mako Polres Nunukan pada Jumat (04/11/2022), siang.  (HO/ Humas Polres Nunukan) 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Seorang broker atau pembeli rumput laut di Nunukan, Kalimantan Utara ( Kaltara ) diduga menipu dan menggelapkan ribuan kilogram rumput laut milik pengepul.

Kejadian itu berawal di rumah korban, Jalan Lingkar, Kelurahan Selisun, Kecamatan Nunukan selatan.

Broker yang diketahui berinisial HA (42) tersebut beralamat di Jalan Hasanudin, RT 08, Kelurahan Selisun, Kecamatan Nunukan Selatan.

Kasi Humas Polres Nunukan Iptu Siswati kepada TribunKaltara.com, Sabtu (5/11/2022) mengatakan korban inisial AR (47), laki-laki dan tersangka sebelumnya sudah saling mengenal.

Baca juga: DKP Kaltara Minta Pembudidaya Rumput Laut di Nunukan Pahami Regulasi, Segera Lakukan Pengecekan ini

Pada Jumat (28/10) sekira pukul 14.00 Wita tersangka datang ke rumah korban bermaksud membeli rumput laut korban sebanyak 15 karung atau seberat 1.532 Kg.

"Rumput laut 15 Kg itu dijual seharga Rp 24.000 per Kg. Seusai harga disepakati, tersangka lalu mengambil rumput laut korban dan berjanji akan membayar keesokan harinya," kata Siswati.

Keesokan harinya tersangka datang kembali ke rumah korban, namun bukan untuk membayar rumput laut yang telah diambilnya.

Ilustrasi rumput laut di Kelurahan Pantai Amal potensi diolah menjadi bahan setengah jadi.
Ilustrasi rumput laut di Kelurahan Pantai Amal potensi diolah menjadi bahan setengah jadi. (TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH)

Malahan tersangka kembali mengambil rumput laut korban 15 karung atau seberat 1.483 Kg dengan kesepakatan harga yang sama seperti sebelumnya.

"Tersangka kembali berjanji kepada korban bahwa dia akan bayar pada keesokan harinya," ucapnya.

Siswati menuturkan, tibalah hari di mana sesuai kesepakatan, tersangka harus membayar hutangnya kepada korban.

Namun tersangka tidak datang untuk membayar rumput laut milik korban.

Bahkan nomor telepon selular (ponsel) tersangka sudah tidak bisa dihubungi lagi.

"Korban menduga tersangka telah menipu dan menggelapkan rumput laut miliknya.

Baca juga: Asosiasi Pedagang Rumput Laut di Nunukan Minta DKP Provinsi tak Asal Cabut Fondasi, Ini Alasannya

Sehingga korban mengalami kerugian sebanyak 3.015 Kg rumput laut atau senilai Rp71.640.000," ujar Siswati.

Modus Operandi Tersangka

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved