Berita Nasional Terkini

Penjelasan Terbaru Kementerian Ketenagakerjaan, Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2023 akan Cair Lagi?

Jajaran Kemenaker beri jawaban soal kelanjutan BSU 2023, apakah pemerintah akan menyalurkan lagi tahun ini atau tidak?

Editor: Amiruddin
TribunKaltara.com
Ilustrasi - Uang Jajaran Kemenaker beri jawaban soal kelanjutan BSU 2023, apakah pemerintah akan menyalurkan lagi tahun ini atau tidak? (TribunKaltara.com) 

Nanti kalau sudah ada saya sampaikan," ujar Anwar, ketika dihubungi Kompas.com, Rabu.

Baca juga: Intip Cara Cek Notifikasi Penerima Bantuan Subsidi Upah atau BSU, Kunjungi Laman kemnaker.go.id

Kriteria penerima BSU

Mengenai kriteria penerima BSU 2022 telah ditetapkan sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022.

Berikut rincian kriteria penerima BSU 2022:

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juli 2022 kategori Pekerja Penerima Upah (PU).

- Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan atau upah di bawah upah minimum.

Dalam hal wilayah tidak menetapkan upah minimum kabupaten/kota maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu.

- Pekerja bukan penerima program Kartu Prakerja, keluarga harapan, dan bantuan produktif usaha mikro.

- Bukan merupakan pegawai negeri sipil atau TNI/Polri.

(*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltara untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltaracomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved