Berita Nasional Terkini

Penjelasan Terbaru Kementerian Ketenagakerjaan, Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2023 akan Cair Lagi?

Jajaran Kemenaker beri jawaban soal kelanjutan BSU 2023, apakah pemerintah akan menyalurkan lagi tahun ini atau tidak?

Editor: Amiruddin
TribunKaltara.com
Ilustrasi - Uang Jajaran Kemenaker beri jawaban soal kelanjutan BSU 2023, apakah pemerintah akan menyalurkan lagi tahun ini atau tidak? (TribunKaltara.com) 

TRIBUNKALTARA.COM - Inilah penjelasan terbaru Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemenaker soal Bantuan Subsidi Upah atau BSU tahun 2023

Diketahui, BSU merupakan bantuan yang diberikan oleh pemerintah kepada para pekerja yang dianggap memenuhi persyaratan

Awalnya pemberian BSU kepada pekerja diberikan saat masa pandemi Covid-19

Bantuan berupa BSU yang menyasar pekerja, merupakan bagian upaya pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional gegara pandemi Covid-19

Kini tak sedikit pekerja yang mempertanyakan soal BSU, apakah pemerintah akan menyalurkan lagi tahun ini atau tidak

Terbaru jajaran Kemenaker beri jawaban soal kelanjutan BSU 2023 

Melansir Kompas.com, Kemenaker mencatat, selama 2022 telah menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) kepada 12.111.906 pekerja.

Data tersebut diinformasikan Kemnaker melalui unggahan di akun Instagram resminya, @kemnaker, pada Rabu (11/1/2023).

"12.111.906 pekerja/buruh telah merasakan manfaat BSU 2022," tulis Kemenaker

Kompas.com telah mendapatkan izin dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenaker ) Anwar Sanusi untuk mengutip unggahan tersebut sebagai pemberitaan.

Lantas, apakah BSU akan berlanjut pada 2023?

Baca juga: Cara Cek Nama Penerima BLT Subsidi Gaji Rp 600 Ribu dan Daftar BSU Tahap 4, Klik Kemnaker Login

BSU akan cair lagi di 2023?

Saat ditanya lebih lanjut, Anwar menjelaskan bahwa belum ada titik terang ihwal kelanjutan BSU 2023.

Ia akan kembali menginformasikan jika sudah ada keputusan terkait BSU 2023.

"Belum ada keputusan terkait BSU 2023.

Nanti kalau sudah ada saya sampaikan," ujar Anwar, ketika dihubungi Kompas.com, Rabu.

Baca juga: Intip Cara Cek Notifikasi Penerima Bantuan Subsidi Upah atau BSU, Kunjungi Laman kemnaker.go.id

Kriteria penerima BSU

Mengenai kriteria penerima BSU 2022 telah ditetapkan sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022.

Berikut rincian kriteria penerima BSU 2022:

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juli 2022 kategori Pekerja Penerima Upah (PU).

- Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan atau upah di bawah upah minimum.

Dalam hal wilayah tidak menetapkan upah minimum kabupaten/kota maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu.

- Pekerja bukan penerima program Kartu Prakerja, keluarga harapan, dan bantuan produktif usaha mikro.

- Bukan merupakan pegawai negeri sipil atau TNI/Polri.

(*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltara untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltaracomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

TikTok officialtribunkaltara

Follow Helo TribunKaltara.com

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apakah BSU Akan Cair Lagi di 2023? Begini Kata Kemnaker", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/tren/read/2023/01/11/182500865/apakah-bsu-akan-cair-lagi-di-2023-begini-kata-kemnaker?page=all#page2
Penulis : Dandy Bayu Bramasta
Editor : Inten Esti Pratiwi
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved