Berita Nunukan Terkini

Hari Bhakti Imigrasi ke-73, Imigrasi Nunukan Genjot Layanan Paspor Simpatik di Akhir Pekan

Imigrasi Kelas II TPI Nunukan sebut layanan Paspor Simpatik dilakukan di akhir pekan dengan maksud untuk mendekatkan diri kepada masyarakat.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
(HO/ Imigrasi Nunukan)
Petugas Imigrasi Kelas II TPI Nunukan sedang melakukan pengambilan foto pemohon paspor. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Imigrasi Kelas II TPI Nunukan menggenjot layanan Paspor Simpatik dalam rangkaian Hari Bhakti Imigrasi ke-73.

Kasi Lalu Lintas dan Izin Tinggal, Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Putra Nugraha, mengatakan layanan Paspor Simpatik dilakukan di akhir pekan dengan maksud untuk mendekatkan diri kepada masyarakat.

Sehingga masyarakat yang tidak sempat mengajukan permohonan paspor pada hari kerja (Senin-Jumat), bisa diajukan di akhir pekan.

"Layanan Paspor Simpatik merupakan agenda yang disusun oleh Dirjen Imigrasi dalam rangka Masa Bhakti Imigrasi ke-73. Kami sudah mulai dari 7-8 Januari. Begitu juga pada 14-15 Januari," kata Putra Nugraha kepada TribunKaltara.com, Minggu (15/01/2023), pukul 16.00 Wita.

Baca juga: Pakai Dana Alokasi Khusus, Pemprov Kaltara akan Bangun SMK di Lumbis Ogong Nunukan, Anggaran Rp 12 M

Menurut Putra pemohon layanan Paspor Simpatik terbilang lumayan banyak.

Lebih lanjut dia sampaikan, Imigrasi Nunukan akan melakukan layanan jemput bola untuk Paspor Simpatik di Pulau Sebatik pada 21-22 Januari.

"Hari ini ada 8 pemohon, kemarin 28 pemohon. Di Pulau Sebatik sudah ada 200 pemohon yang melapor ke pos Imigrasi untuk mendapat layanan Paspor Simpatik," ucapnya.

Putra menjelaskan untuk layanan Paspor Simpatik pemohon langsung berkunjung ke kantor Imigrasi dengan membawa berkas persyaratan.

Hal itu berbeda dengan layanan M-Paspor yang dilakukan pada hari kerja, pemohon dapat mendaftar secara online.

"Berkas untuk pengajuan paspor baru pemohon membawa e-KTP, kartu keluarga, akte lahir, ijazah atau buku nikah. Kalau pergantian paspor cukup bawa e-KTP dan paspor lama," ujar Putra.

Mengenai PNBP (penerimaan negara bukan pajak) pembuatan paspor baru maupun pergantian paspor sebesar Rp350 ribu.

"Untuk paspor yang rusak dan hilang kami hanya layani pada hari kerja. Kalau paspor rusak tentu bawa dokumen paspor lama. Kami akan buat berita acara pemeriksaan singkat terhadap pemohon," tutur Putra.

Untuk paspor yang hilang dikenakan denda sebesar Rp1 juta ditambah pembayaran PNBP paspor Rp350 ribu.

Sedangkan paspor rusak dikenakan denda sebesar Rp500 ribu ditambah PNBP paspor Rp350 ribu.

Dia meminta kepada masyarakat Kabupaten Nunukan untuk tidak menitipkan pembuatan paspor kepada calo.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved