Berita Nunukan Terkini

Pertamina Cabut Izin Pendirian SPBU di Sebuku, Dirut PT BBIJ Nyatakan tak Terima, Tempuh Jalur Hukum

Direktur Utama PT Barokah Bumi Indonesia Jaya, Syaripuddin tak menerima Pertamina membatalkan izin pendirian SPBU di Sebuku, Kabupaten Nunukan.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
(HO/ Syaripuddin)
SPBU yang dikelola PT Barokah Bumi Indonesia Jaya, terletak di Jalan Bayangkara RT 05, Nomor 15, Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Direktur Utama PT Barokah Bumi Indonesia Jaya, Syaripuddin tak menerima Pertamina membatalkan izin pendirian SPBU di Sebuku, Kabupaten Nunukan.

Surat pembatalan izin pendirian SPBU yang dikelola PT Barokah Bumi Indonesia Jaya keluar tertanggal 10 Januari 2020.

Pembangunan SPBU yang terletak di Jalan Bayangkara RT 05, Nomor 15, Kecamatan Sebuku itu kini progresnya sudah 90 persen.

"Tahun 2020 dicabut tanpa pemberitahuan kepada saya. Itupun saya terima surat pencabutan izin 15 hari setelah tanggal surat keluar. Informasi soal pencabutan izin saya dapat dari teman saya juga," kata Syaripuddin kepada TribunKaltara.com, Minggu (15/01/2023), pukul 20.30 Wita.

Baca juga: Hari Bhakti Imigrasi ke-73, Imigrasi Nunukan Genjot Layanan Paspor Simpatik di Akhir Pekan

Syaripuddin mengaku ia tak mengetahui persis alasan Pertamina membatalkan izin pendirian SPBU miliknya yang sudah dibangun dengan anggaran Rp7 Miliar itu sejak 2016.

Upaya untuk mencari tahu alasan Pertamina membatalkan izin pendirian SPBU miliknya, kata Syaripuddin terhambat dengan bergantinya pimpinan GM Marketing Operation VI beberapa kali.

"Satu tahun kemudian baru saya disampaikan pihak Pertamina di Tarakan kalau jarak SPBU saya dengan SPBU yang dikelola PT Petrol Inti Kaltara sangat dekat. Padahal jaraknya 3 KM. Bahkan SPBU saya lebih dulu dibangun, kenapa baru dipermasalahkan," ucapnya.

Lanjut Syaripuddin,"Kalau masalah jarak kenapa Pertamina keluarkan izin pendirian SPBU di tempat itu. Sekarang progres pembangunan sudah 90 persen loh," tambahnya.

Ia juga mensesalkan Pertamina yang semena-mena melakukan pembatalan
izin tanpa melakukan pengecekan progres pembangunan SPBU miliknya di Sebuku.

"GMnya main coret begitu saja. Padahal setiap 6 bulan saya laporkan untuk perpanjangan waktu pembangunan. Terakhir saya lapor tahun 2017. GMnya waktu itu bilang ke saya bangun saja pelan-pelan karena akses material pembangunan ke Sebuku agak sulit," ujarnya.

Tambah Syaripuddin,"Tapi kenapa tahun 2020 dibatalkan izin pendirian SPBU tanpa pemberitahuan kepada saya," bebernya

Syaripuddin menyampaikan akan menempuh jalur hukum bila tak ada itikad baik dari Pertamina untuk menjelaskan alasan sebenarnya membatalkan izin pendirian SPBU miliknya.

"Saya merasa faktor jarak SPBU saya dengan SPBU PT Petrol Inti Kaltara bukanlah alasan sebenarnya Pertamina batalkan izin itu. Saya akan tempuh jalur hukum, kalau tidak ada itikad baik dari Pertamina," tuturnya.

Minta Kebijakan Pertamina

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved