Berita Nunukan Terkini

Pertamina Cabut Izin Pendirian SPBU di Sebuku, Dirut PT BBIJ Nyatakan tak Terima, Tempuh Jalur Hukum

Direktur Utama PT Barokah Bumi Indonesia Jaya, Syaripuddin tak menerima Pertamina membatalkan izin pendirian SPBU di Sebuku, Kabupaten Nunukan.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
(HO/ Syaripuddin)
SPBU yang dikelola PT Barokah Bumi Indonesia Jaya, terletak di Jalan Bayangkara RT 05, Nomor 15, Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Direktur Utama PT Barokah Bumi Indonesia Jaya, Syaripuddin tak menerima Pertamina membatalkan izin pendirian SPBU di Sebuku, Kabupaten Nunukan.

Surat pembatalan izin pendirian SPBU yang dikelola PT Barokah Bumi Indonesia Jaya keluar tertanggal 10 Januari 2020.

Pembangunan SPBU yang terletak di Jalan Bayangkara RT 05, Nomor 15, Kecamatan Sebuku itu kini progresnya sudah 90 persen.

"Tahun 2020 dicabut tanpa pemberitahuan kepada saya. Itupun saya terima surat pencabutan izin 15 hari setelah tanggal surat keluar. Informasi soal pencabutan izin saya dapat dari teman saya juga," kata Syaripuddin kepada TribunKaltara.com, Minggu (15/01/2023), pukul 20.30 Wita.

Baca juga: Hari Bhakti Imigrasi ke-73, Imigrasi Nunukan Genjot Layanan Paspor Simpatik di Akhir Pekan

Syaripuddin mengaku ia tak mengetahui persis alasan Pertamina membatalkan izin pendirian SPBU miliknya yang sudah dibangun dengan anggaran Rp7 Miliar itu sejak 2016.

Upaya untuk mencari tahu alasan Pertamina membatalkan izin pendirian SPBU miliknya, kata Syaripuddin terhambat dengan bergantinya pimpinan GM Marketing Operation VI beberapa kali.

"Satu tahun kemudian baru saya disampaikan pihak Pertamina di Tarakan kalau jarak SPBU saya dengan SPBU yang dikelola PT Petrol Inti Kaltara sangat dekat. Padahal jaraknya 3 KM. Bahkan SPBU saya lebih dulu dibangun, kenapa baru dipermasalahkan," ucapnya.

Lanjut Syaripuddin,"Kalau masalah jarak kenapa Pertamina keluarkan izin pendirian SPBU di tempat itu. Sekarang progres pembangunan sudah 90 persen loh," tambahnya.

Ia juga mensesalkan Pertamina yang semena-mena melakukan pembatalan
izin tanpa melakukan pengecekan progres pembangunan SPBU miliknya di Sebuku.

"GMnya main coret begitu saja. Padahal setiap 6 bulan saya laporkan untuk perpanjangan waktu pembangunan. Terakhir saya lapor tahun 2017. GMnya waktu itu bilang ke saya bangun saja pelan-pelan karena akses material pembangunan ke Sebuku agak sulit," ujarnya.

Tambah Syaripuddin,"Tapi kenapa tahun 2020 dibatalkan izin pendirian SPBU tanpa pemberitahuan kepada saya," bebernya

Syaripuddin menyampaikan akan menempuh jalur hukum bila tak ada itikad baik dari Pertamina untuk menjelaskan alasan sebenarnya membatalkan izin pendirian SPBU miliknya.

"Saya merasa faktor jarak SPBU saya dengan SPBU PT Petrol Inti Kaltara bukanlah alasan sebenarnya Pertamina batalkan izin itu. Saya akan tempuh jalur hukum, kalau tidak ada itikad baik dari Pertamina," tuturnya.

Minta Kebijakan Pertamina

Ketua LSM Pancasila Jiwaku (Panjiku) Mansyur Rincing turut mengomentari masalah pembatalan izin pendirian SPBU di Sebuku.

Ia meminta kepada Pertamina agar lebih bijak melihat kondisi masyarakat di Sebuku yang kerap kali mengeluh dengan keterbatasan pasokan BBM (bahan bakar minyak).

"Baru-baru ini kan masyarakat di Sebuku mengeluh terbatasnya Bio Solar. Sampai pemilik SPBU ikut dimintai keterangan di Polres Nunukan. Sementara ada yang sudah bangun SPBU tapi dibatalkan izinnya," ungkap Mansyur Rincing.

Diketahui di Sebuku hanya memiliki satu SPBU yang dikelola PT Petrol Inti Kaltara dan harus melayani kebutuhan BBM masyarakat dari 12 desa.

Baca juga: Pakai Dana Alokasi Khusus, Pemprov Kaltara akan Bangun SMK di Lumbis Ogong Nunukan, Anggaran Rp 12 M

"Jangan menghukum masyarakat berinvestasi. Perintah Bapak Presiden apabila ada yang mau berinvestasi untuk kebutuhan masyarakat diberikan kesempatan. Sepanjang syaratnya terpenuhi," imbuh Mansyur.

Ia berharap Gubernur Kalimantan Utara juga turut memberi perhatian terhadap persoalan tersebut. Lantaran menyangkut kebutuhan BBM masyarakat di wilayah Sebuku.

"Jangan sampai ada oknum pejabat Pertamina membuat diskriminasi antar sesama pengusaha. Bapak Gubernur juga semestinya memberi perhatian terhadap masalah ini," pungkas Mansyur.

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved