Berita Nasional Terkini
Jaksa Tuntut Bharada E Lebih Berat Dibanding Istri Ferdy Sambo, Ini Hal Memberatkan dan Meringankan
Berikut selengkapnya mengenai pertimbangan JPU atau hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan terhadap Bharada E
TRIBUNKALTARA.COM - Terduga eksekutor di balik kematian mendiang Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yakni Richard Eliezer atau Bharada E dituntut pidana 12 tahun penjara oleh Jaksa
Pembacaan tuntutan oleh Jaksa dilakukan hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Dalam sidang hari ini, Jaksa menuntut Bharada E lebih berat dibanding tuntutan terhadap istri Ferdy Sambo
Hari ini juga diketahui, Jaksa menuntut istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi dengan tuntutan 8 tahun penjara
Tuntutan terhadap Putri Candrawathi, sama dengan tuntutan kepada Ricky Rizal dan Kuat Maruf yang juga dituntut 8 tahun penjara
Sementara Ferdy Sambo sehari sebelumnya, dituntut seumur hidup oleh Jaksa
Lantas apa sebenarnya yang memberatkan dan meringankan Bharada E sehingga dituntut pidana 12 tahun oleh Jaksa ?
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dengan pidana penjara selama 12 tahun dengan dipotong masa penangkapan, " kata JPU di PN Jakarta Selatan, dikutip dari Breaking News KompasTV dilansir dari Tribunnews.com.
Baca juga: Ferdy Sambo Dituntut Seumur Hidup, Ibunda Yosua Sedih dan Kecewa, Sang Ayah Apresiasi Jaksa
JPU mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan terhadap terdakwa.
Hal yang memberatkan Bharada E karena merupakan eksekutor yang membunuh Brigadir J.
"Terdakwa merupakan eksekutor yang menyebabkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," ujar JPU.
Kemudian hal yang meringankan, satu diantaranya karena Bharada E sebagai saksi pelaku yang bekerja sama untuk menguak kejahatan ini.
Seperti diketahui, Bharada E direkomendasikan oleh LPSK sebagai Justice Collaborator (JC) di kasus ini.
Jaksa menyimpulkan, Bharada E terbukti melakukan perbuatan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Bharada E dinilai melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman penjara maksimal seumur hidup dan pidana mati.

Baca juga: Terungkap Alasan Sebenarnya Ferdy Sambo Cabut Gugatan ke Jokowi dan Kapolri Usai Dipecat dari Polri
Berikut selengkapnya mengenai pertimbangan JPU atau hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan terhadap Bharada E:
Hal- hal yang memberatkan
- Terdakwa merupakan eksekutor yang menyebabkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
- Perbuatan terdakwa telah menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban.
- Akibat perbuatan terdakwa membuat keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat.
Hal-hal yang meringankan
- Terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini.
- Terdakwa bekum pernah dihukum, berlaku sopan dan kooperatif di persidangan.
- Terdakwa menyesali perbuatannya.
- Perbuatannya telah dimaafkan oleh keluarga korban.
Empat Terdakwa Rampung Jalani Sidang Tuntutan
Sebelumnya, terdakwa Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR dan Kuat Maruf telah dijatuhkan tuntutan terlebih dahulu.
Dalam tuntutan Jaksa yang dibacakan Senin (16/1/2023), kedua terdakwa dijatuhi tuntutan 8 tahun penjara atas tewasnya Brigadir J.
Tak hanya Ricky Rizal dan Kuat Maruf, terdakwa Putri Candrawathi juga dijatuhi tuntutan yang sama, yakni 8 tahun penjara, dalam sidang yang digelar Rabu (18/1/2023).
Kemudian terdakwa Ferdy Sambo, Jaksa menjatuhkan tuntutan pidana penjara seumur hidup lewat sidang pada Selasa (17/1/2023).
Diketahui, Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pembunuhan itu terjadi setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo, mengaku telah menjadi korban pelecehan Brigadir J.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Brigadir J.
Dalam perkara ini, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf, dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
(Tribunnews.com/Milani Resti)
Baca juga: Dipecat dari Polri, Eks Kadiv Propam Ferdy Sambo Ternyata Gugat Jokowi dan Kapolri, Ini Tuntutannya
Join Grup Telegram Tribun Kaltara untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltaracomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
TikTok officialtribunkaltara
Follow Helo TribunKaltara.com
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pertimbangan Jaksa Tuntut Bharada E 12 Tahun Penjara, Ini Hal Memberatkan dan Meringankan, https://www.tribunnews.com/nasional/2023/01/18/pertimbangan-Jaksa-tuntut-bharada-e-12-tahun-penjara-ini-hal-memberatkan-dan-meringankan?page=all.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Pravitri Retno Widyastuti
3 Mutasi TNI Terbaru di Angkatan Darat 2025, Jenderal di Lingkaran Prabowo jadi Pangdam |
![]() |
---|
Cara Cek Skor SKD Sekolah Kedinasan 2025 Mudah Cuma Lewat HP, Lengkap dengan Linknya |
![]() |
---|
Cara Dapat Diskon Tiket Kereta Api Spesial HUT RI, Cuma Bayar 80 Persen, Cek Syarat dan Ketentuan |
![]() |
---|
Cara Dapat Diskon Tambah Daya Listrik 50 Persen PLN Agustus 2025, Promo Spesial HUT ke-80 RI |
![]() |
---|
Profil Panglima Kopasgat Marsdya TNI Deny Muis Dikukuhkan Prabowo, Paspampres Era SBY dan Jokowi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.