Berita Nasional Terkini
Dipecat dari Polri, Eks Kadiv Propam Ferdy Sambo Ternyata Gugat Jokowi dan Kapolri, Ini Tuntutannya
Terbaru, apa sebenarnya tuntutan hingga Ferdy Sambo mengajukan gugatan kepada Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo?
TRIBUNKALTARA.COM - Kabar terbaru dari Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo telah diberhentikan tidak dengan hormat atau dipecat dari keanggotaan Polri
Kini pasca dipecat dari Polri, Ferdy Sambo dikabarkan gugat Presiden Joko Widodo atau Jokowi
Termasuk pula mantan bosnya di institusi Polri, yakni Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Beberapa waktu lalu memang Ferdy Sambo telah dipecat sebagai anggota Polri
Pemecatan terhadap Ferdy Sambo, pasca eks Kadiv Propam Polri itu diduga terlibat dalam kematian ajudannya, Brigadir J
Mendiang Brigadir J ditemukan tak bernyawa di rumah pribadi Ferdy Sambo
Belakangan diduga Ferdy Sambo terlibat dalam kematian mendiang Brigadir J
Kini Ferdy Sambo berstatus terdakwa dugaan pembunuhan berencana terhadap mendiang Brigadir J
Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terancam pidana mati, karena diduga terlibat dalam kematian mendiang eks ajudannya sendiri, Brigadir J
Lantas apa sebenarnya tuntutan hingga Ferdy Sambo mengajukan gugatan kepada Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo?
Baca juga: Gantikan Peran Orangtuanya, Anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Bagikan Kisah Merawat sang Adik
Melansir Tribunnews.com, Ferdy Sambo gugat Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Jakarta dengan register 476/G/2022/PTUN_JKT tertanggal 29 Desember 2022.
"Penggugat Ferdy Sambo, Tergugat 1. Presiden Republik Indonesia, 2. Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri)," tulis pada laman SIPP PTUN Jakarta, dikutip pada Kamis (29/12/2022).
Dalam gugatan itu kubu Ferdy Sambo melayangkan empat poin untuk majelis hakim PTUN DKI Jakarta.
Berikut, isi gugatan dari Ferdy Sambo kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Presiden RI Jokowi: