Breaking News:

Berita Nasional Terkini

Dipecat dari Polri, Eks Kadiv Propam Ferdy Sambo Ternyata Gugat Jokowi dan Kapolri, Ini Tuntutannya

Terbaru, apa sebenarnya tuntutan hingga Ferdy Sambo mengajukan gugatan kepada Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo?

Editor: Amiruddin
Tribunnews/Irwan Rismawan
Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo 

TRIBUNKALTARA.COM - Kabar terbaru dari Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo telah diberhentikan tidak dengan hormat atau dipecat dari keanggotaan Polri

Kini pasca dipecat dari Polri, Ferdy Sambo dikabarkan gugat Presiden Joko Widodo atau Jokowi

Termasuk pula mantan bosnya di institusi Polri, yakni Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Beberapa waktu lalu memang Ferdy Sambo telah dipecat sebagai anggota Polri

Pemecatan terhadap Ferdy Sambo, pasca eks Kadiv Propam Polri itu diduga terlibat dalam kematian ajudannya, Brigadir J

Mendiang Brigadir J ditemukan tak bernyawa di rumah pribadi Ferdy Sambo

Belakangan diduga Ferdy Sambo terlibat dalam kematian mendiang Brigadir J

Kini Ferdy Sambo berstatus terdakwa dugaan pembunuhan berencana terhadap mendiang Brigadir J

Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terancam pidana mati, karena diduga terlibat dalam kematian mendiang eks ajudannya sendiri, Brigadir J

Lantas apa sebenarnya tuntutan hingga Ferdy Sambo mengajukan gugatan kepada Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo?

Baca juga: Gantikan Peran Orangtuanya, Anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Bagikan Kisah Merawat sang Adik

Melansir Tribunnews.com, Ferdy Sambo gugat Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Jakarta dengan register 476/G/2022/PTUN_JKT tertanggal 29 Desember 2022.

"Penggugat Ferdy Sambo, Tergugat 1. Presiden Republik Indonesia, 2. Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri)," tulis pada laman SIPP PTUN Jakarta, dikutip pada Kamis (29/12/2022).

Dalam gugatan itu kubu Ferdy Sambo melayangkan empat poin untuk majelis hakim PTUN DKI Jakarta.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved