Berita Nasional Terkini

Di Depan Gubernur Ganjar Pranowo dan Rektor UGM, Isran Noor Tolak PHK 2,7 Juta Honorer di Indonesia

Di depan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Rektor UGM, Gubernur Kaltim Isran Noor kembali menyatakan menolak memberhentikan tenaga honorer.

Editor: Sumarsono
HO
Gubernur Kaltim Isran Noor bersama Rektor UGM Yogyakarta Ova Emilia dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo sempat menyampaikan kembali penolakannya terkait rencana pemerintah menghapus tenaga honorer. (HO) 

TRIBUNKALTARA.COM, YOGYAKARTA – Di depan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Rektor UGM, Gubernur Kaltim Isran Noor kembali menyatakan menolak memberhentikan tenaga honorer.

Isran Noor di hadapan Rektor Universitas Gajah Mada Ova Emilia dan Ketua PP Kagama Ganjar Pranowo menyampaikan penolakannya terkait nasib 2,7 juta honorer yang bakal jadi pengangguran.

Selaku Ketua Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia ( APPSI ), Isran Noor mengatakan pandangannya saat penandatanganan nota kesepahaman (Mou) antara UGM, APPSI dan Kagama.

Menurut Isran Noor, permasalahan 2,7 juta tenaga honorer yang tersebar di seluruh daerah Indonesia perlu ada solusi bersama.

Jika ada pemutusan hubungan kerja ( PHK ), maka berapa juta penduduk yang akan terdampak.

Sementara negara belum bisa memfasilitasi untuk lapangan pekerjaan baru di luar pemerintahan.

Gubernur Kaltim Isran Noor ingin ada dukungan dari para akademisi UGM terkait gagasan untuk mempertahankan tenaga honorer di daerah.

Baca juga: Gubernur Kaltim Isran Noor Tertemu Menpan RB, Pastikan Tidak Ada Pemberhentian Tenaga Honorer

"Saya sampaikan karena ingin mendapatkan dukungan dari UGM untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer ini.

Kemarin sudah rapat dengan Kementerian PAN-RB dan mendapatkan tugas untuk membuat rumusan-rumusan di daerah," terangnya.

"Mudah-mudahan Ibu Rektor bisa membantu. Jika bisa UGM mempelopori ini, akan jadi luar biasa.

Dan kami seluruh pemerintah daerah akan memberikan dukungan yang besar bagi UGM," sambungnya.

Gubernur Kaltim Isran Noor bertemu Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas membicarakan masalah tenaga honorer di daerah, Rabu (18/1/2023) di Jakarta. (HO)
Gubernur Kaltim Isran Noor bertemu Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas membicarakan masalah tenaga honorer di daerah, Rabu (18/1/2023) di Jakarta. (HO) (HO)

Berdasar Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, mulai 28 November 2023 struktur kepegawaian di Indonesia hanya mengenal dua jenis ASN, yakni PNS dan PPPK.

Namun demikian, usai rapat bersama APPSI, Apkasi dan Apeksi pada Rabu (18/1/2023), Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas belum menegaskan ketentuan pada PP 49 tersebut diterapkan sesuai tenggat waktu atau ditunda hingga mendapatkan solusi terbaik.

Azwar Anas mendorong percepatan perumusan alternatif terbaik penataan tenaga honorer atau non-ASN bersama jajaran asosiasi pemerintah daerah.

Halaman
12
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved