Berita Nasional Terkini

Di Depan Gubernur Ganjar Pranowo dan Rektor UGM, Isran Noor Tolak PHK 2,7 Juta Honorer di Indonesia

Di depan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Rektor UGM, Gubernur Kaltim Isran Noor kembali menyatakan menolak memberhentikan tenaga honorer.

Editor: Sumarsono
HO
Gubernur Kaltim Isran Noor bersama Rektor UGM Yogyakarta Ova Emilia dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo sempat menyampaikan kembali penolakannya terkait rencana pemerintah menghapus tenaga honorer. (HO) 

"Prinsipnya, semua bersepakat tidak akan ada pemberhentian tenaga honorer, hingga ditemukan rumusan terbaik," sambung Isran Noor.

Sepakat Tidak Ada Pemberhentian Honorer

Sebelumnya, Gubernur Kaltim Isran Noor kembali bertemu Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Menteri PAN RB Abdullah Azwar Anas, Rabu (18/1/2023) di Jakarta.

Dalam pertemuan tersebut, ada kabar baik, bahwa pemerintah setuju tidak pemberhentian atau PHK bagi tenaga honorer di instansi-instansi pemerintah daerah.

Dari keterangan resmi yang diperoleh Tribunkaltim.co, Menteri PAN RB Abdullah Azwar Anas bersedia menerima permohonan Gubernur Kaltim Isran Noor agar tidak ada pemberhentian tenaga honorer dalam waktu beberapa tahun ke depan.

Isran Noor yang juga Ketua Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia ( APPSI ) hadir bersama Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia ( Apesi ) dan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia ( APKASI ).

Baca juga: Temui Menteri PAN RB Azwar Anas, Gubernur Isran Noor Minta Tenaga Honorer di Kaltim tak Dihapus

Hadir pula Kepala Badan Kepegawaian Nasional ( BKN ), sejumlah Gubernur, Bupati dan Wali Kota beserta pejabat di Kementerian PAN-RB.

Mencari alternatif terbaik untuk tenaga-tenaga non-ASN atau tenaga honorer di seluruh Indonesia.

"Pokoknya setuju. Tidak akan ada dulu pemberhentian atau pemecatan atau PHK bagi tenaga honorer. Itu saja," tegas Isran Noor.

Titik terang upaya penyelesaian nasib tenaga honorer di Indonesia, termasuk Kaltim, Menurut Isran Noor, APPSI, Apeksi dan Apkasi akan mencari rumusan terbaik persoalan tenaga honorer ini.

"Prinsipnya, semua bersepakat tidak akan ada pemberhentian tenaga honorer, hingga ditemukan rumusan terbaik," sambung Isran Noor.

Meski demikian, rumusan tersebut belum diungkap secara terbuka.

Jika adanya opsi pengangkatan seluruh tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) juga tidak memungkinkan bagi keuangan negara.

Baca juga: Batas Kontrak Honorer Hingga November ini, Diperpanjang? Bupati Malinau Minta Tambahan Rekrutmen ASN

Begitu juga pemberhentian tenaga non-ASN secara keseluruhan juga tidak mungkin dilakukan karena berpotensi menimbulkan gejolak dan terhambatnya penyelenggaraan pelayanan publik.

"Kami melihat ada titik terang dan titik temu. Sekarang tinggal kami turunkan secara bersama-sama dalam payung regulasi.

Rincian terkait isu pembiayaan, pembagian porsi pusat dan daerah.

(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved