Berita Nasional Terkini
Di Depan Gubernur Ganjar Pranowo dan Rektor UGM, Isran Noor Tolak PHK 2,7 Juta Honorer di Indonesia
Di depan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Rektor UGM, Gubernur Kaltim Isran Noor kembali menyatakan menolak memberhentikan tenaga honorer.
TRIBUNKALTARA.COM, YOGYAKARTA – Di depan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Rektor UGM, Gubernur Kaltim Isran Noor kembali menyatakan menolak memberhentikan tenaga honorer.
Isran Noor di hadapan Rektor Universitas Gajah Mada Ova Emilia dan Ketua PP Kagama Ganjar Pranowo menyampaikan penolakannya terkait nasib 2,7 juta honorer yang bakal jadi pengangguran.
Selaku Ketua Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia ( APPSI ), Isran Noor mengatakan pandangannya saat penandatanganan nota kesepahaman (Mou) antara UGM, APPSI dan Kagama.
Menurut Isran Noor, permasalahan 2,7 juta tenaga honorer yang tersebar di seluruh daerah Indonesia perlu ada solusi bersama.
Jika ada pemutusan hubungan kerja ( PHK ), maka berapa juta penduduk yang akan terdampak.
Sementara negara belum bisa memfasilitasi untuk lapangan pekerjaan baru di luar pemerintahan.
Gubernur Kaltim Isran Noor ingin ada dukungan dari para akademisi UGM terkait gagasan untuk mempertahankan tenaga honorer di daerah.
Baca juga: Gubernur Kaltim Isran Noor Tertemu Menpan RB, Pastikan Tidak Ada Pemberhentian Tenaga Honorer
"Saya sampaikan karena ingin mendapatkan dukungan dari UGM untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer ini.
Kemarin sudah rapat dengan Kementerian PAN-RB dan mendapatkan tugas untuk membuat rumusan-rumusan di daerah," terangnya.
"Mudah-mudahan Ibu Rektor bisa membantu. Jika bisa UGM mempelopori ini, akan jadi luar biasa.
Dan kami seluruh pemerintah daerah akan memberikan dukungan yang besar bagi UGM," sambungnya.

Berdasar Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, mulai 28 November 2023 struktur kepegawaian di Indonesia hanya mengenal dua jenis ASN, yakni PNS dan PPPK.
Namun demikian, usai rapat bersama APPSI, Apkasi dan Apeksi pada Rabu (18/1/2023), Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas belum menegaskan ketentuan pada PP 49 tersebut diterapkan sesuai tenggat waktu atau ditunda hingga mendapatkan solusi terbaik.
Azwar Anas mendorong percepatan perumusan alternatif terbaik penataan tenaga honorer atau non-ASN bersama jajaran asosiasi pemerintah daerah.
Tentunya pemerintah pusat dan daerah berkolaborasi mencari alternatif terbaik, tanpa mengesampingkan sisi kemanusiaan dan pengabdian bagi tenaga honorer.
Baca juga: Wawancara Eksklusif Bersama Gubernur Isran Noor: Siapapun Presidennya IKN Nusantara Harus Tetap Jadi
"Prinsipnya, semua bersepakat tidak akan ada pemberhentian tenaga honorer, hingga ditemukan rumusan terbaik," sambung Isran Noor.
Sepakat Tidak Ada Pemberhentian Honorer
Sebelumnya, Gubernur Kaltim Isran Noor kembali bertemu Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Menteri PAN RB Abdullah Azwar Anas, Rabu (18/1/2023) di Jakarta.
Dalam pertemuan tersebut, ada kabar baik, bahwa pemerintah setuju tidak pemberhentian atau PHK bagi tenaga honorer di instansi-instansi pemerintah daerah.
Dari keterangan resmi yang diperoleh Tribunkaltim.co, Menteri PAN RB Abdullah Azwar Anas bersedia menerima permohonan Gubernur Kaltim Isran Noor agar tidak ada pemberhentian tenaga honorer dalam waktu beberapa tahun ke depan.
Isran Noor yang juga Ketua Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia ( APPSI ) hadir bersama Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia ( Apesi ) dan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia ( APKASI ).
Baca juga: Temui Menteri PAN RB Azwar Anas, Gubernur Isran Noor Minta Tenaga Honorer di Kaltim tak Dihapus
Hadir pula Kepala Badan Kepegawaian Nasional ( BKN ), sejumlah Gubernur, Bupati dan Wali Kota beserta pejabat di Kementerian PAN-RB.
Mencari alternatif terbaik untuk tenaga-tenaga non-ASN atau tenaga honorer di seluruh Indonesia.
"Pokoknya setuju. Tidak akan ada dulu pemberhentian atau pemecatan atau PHK bagi tenaga honorer. Itu saja," tegas Isran Noor.
Titik terang upaya penyelesaian nasib tenaga honorer di Indonesia, termasuk Kaltim, Menurut Isran Noor, APPSI, Apeksi dan Apkasi akan mencari rumusan terbaik persoalan tenaga honorer ini.
"Prinsipnya, semua bersepakat tidak akan ada pemberhentian tenaga honorer, hingga ditemukan rumusan terbaik," sambung Isran Noor.
Meski demikian, rumusan tersebut belum diungkap secara terbuka.
Jika adanya opsi pengangkatan seluruh tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) juga tidak memungkinkan bagi keuangan negara.
Baca juga: Batas Kontrak Honorer Hingga November ini, Diperpanjang? Bupati Malinau Minta Tambahan Rekrutmen ASN
Begitu juga pemberhentian tenaga non-ASN secara keseluruhan juga tidak mungkin dilakukan karena berpotensi menimbulkan gejolak dan terhambatnya penyelenggaraan pelayanan publik.
"Kami melihat ada titik terang dan titik temu. Sekarang tinggal kami turunkan secara bersama-sama dalam payung regulasi.
Rincian terkait isu pembiayaan, pembagian porsi pusat dan daerah.
(*)
Gubernur Jawa Tengah
Ganjar Pranowo
Rektor
UGM
Gubernur Kaltim
Isran Noor
tenaga honorer
APPSI
PPPK
Menteri PAN RB
APKASI
Apeksi
Daftar Mutasi TNI 2025, Jenderal Eks Panglima Kostrad Punya Jabatan Baru |
![]() |
---|
17 Jenderal Baru di Angkatan Darat Usai Mutasi TNI 2025, Ada Eks Dansat 81 Kopassus |
![]() |
---|
Profil Immanuel Ebenezer, Loyalis Jokowi Pernah jadi Caleg Dapil Kaltara, Kini Terjaring OTT KPK |
![]() |
---|
Daftar Kapolda Seluruh Indonesia Usai Mutasi Polri, Jenderal Akpol 1991 Rekan Kapolri ke Kaltara |
![]() |
---|
Biodata Kapolda Kaltara Brigjen Djati Wiyoto Abadhy, Akpol 1991 Dua Kali jadi Wakapolda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.