Berita Tarakan Terkini

Turut Disomasi, Begini Tanggapan Manajemen Cinema XXI, Lengkap Penjelasan Kuasa Hukum Pengelola GTM

Manajemen Cinema XXI di Grand Tarakan Mall diberikan peringatan untuk segera keluar meninggalkan lokasi

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
Manajemen Cinema XXI ikut disomasi kuasa hukum Tim Kurator PT Gusher Tarakan (dalam pailit). TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH 

“Karena di bawah kewenangan kurator dan kurator diberikan kewajiban memaksimalkan harta pailit supaya dapat kepentingan kreditur.

Ternyata hasil aset pailit ini tidak diserahkan ke kurator,” jelasnya.

Baca juga: Amal Beach Waterpark Tarakan Diresmikan Gubernur Kaltara, Bioskop juga Segera Launching

Somasi ke XXI pihaknya sudah disampaikan ke pihak XXI di pusat.

“Belum ada respons XXI. Intinya kurator minta dikosongkan,” jelasnya.

Kemudian lanjutnya, jika semisal dari pihak yang menyewa di GTM mengajukan usulan meminta izin ke kurator menurutnya semua bisa dikomunikasikan kepada kurator.

“Tentu bisa, misalnya pedagang di Gusher, saya sampaikan kemarin dan edukasi kalau memang itu kewenangan kurator.

Jangan sampai menyewa ke tempat yang salah, nanti ada masalah hukumnya.

Saya selaku kuasa hukum, sudah ditunjuk mengurus masalah ini.

Pedagang-pedagang di depan Pasar Ramayana itu sudah bertanya berapa nomor kontak kurator,” paparnya.

Artinya mereka berurusan langsung kepada pihak kurator.

Sejak 2017 dinyatakan pailit, hanya Ramayana yang membayar kepada pihak kurator untuk memanfaatkan aset PT Gusher Tarakan. Selebihnya dari GTM belum ada.

Menyoal penetapan penyegelan per 26 Februari 2020 lalu sudah keluar dan memang belum dijalankan.

Selanjutnya batas waktu 23 Januari 2023 ini lanjutnya tidak ada pengosongan dan mereka berada di sana ilegal, akan ada upaya hukum pasca somasi dilayangkan.

“Baik pidana maupun akan memberikan rekomendasi dan masukan untuk segera menjalankan penyegelan itu agar status hukum lebih jelas,” jelasnya.

Pasal dilaporkan yakni 167 385 KUHP, UU PRB. Nanti apabila ada penggelapan terhadap harta pailit akan dilaporkan 372 KUHP.

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved