Berita Tarakan Terkini

Realisasi Tembus 44,64 Persen, Perumda Tarakan Aneka Usaha Akui Belum Capai Target, Ini Kendalanya

Realisasi penerimaan Retribusi Jasa Umum (RJU) khususnya retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum mencapai Rp 719,9 juta. Akui belum capai target

Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
Direktur Perumda Tarakan Aneka Usaha, Mappa Panglima Banding. 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Realisasi penerimaan Retribusi Jasa Umum (RJU) khususnya retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum mencapai Rp 719,9 juta.

Realisasi ini yang disetorkan langsung ke BPKAD Kota Tarakan sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Angka tersebut secara persentase dikatakan Direktur Perumda Tarakan Aneka Usaha, Mappa Panglima Banding mencapai 44,64 persen.

"Sebelumnya target penerimaan di angka Rp 1,6 miliar. Itu target setoran ke kas daerah. Tapi, kenyataannya target tersebut tidak tercapai. Jadi mohon maaf kami hanya bisa mencapai Rp 719,9 juta. Artinya kami bisa capai 44,64 persen dari target," ungkap Mappa Panglima Banding.

Baca juga: KPU Tarakan Lantik 60 Petugas PPS, Masyarakat Diminta Ikut Awasi Kinerja Jelang Pemilu 2024

Ia tak menampik, ada kendala yang menjadi penyebab belum bisa tercapai target tersebut. Pertama pengelola parkir bukan cuma Perumda Tarakan Aneka Usaha melalui perjanjian kerja sama dengan Dinas Perhubungan. Dalam hal ini Perumda Tarakan Aneka Usaha hanya mengelola parkir di bahu jalan atau di badan jalan atau di sekktar bahu jalan.

"Di luar dari Perumda, ada beberapa SKPD yang mengelola parkir, untuk taman kota dikelola oleh Dinas Pariwisata, termasuk fasilitas olahraga. Kemudian pusat perekonomian atau perbelanjaan pasar itu dikelola Dinas Perdagangan dan Koperasi," bebernya.

Kemudian selanjutnya, ada objek vital termasuk bandara, dikelola sendiri oleh pihak bandara. Begitu juga Pasar Gusher yang mengelola sendiri dengan tarif yang ditentukan.

"Tentu kan ada dasar regulasinya. Tapi mereka membayar pajak parkirnya ke pemerintah daerah boleh tanpa melalui perumda tapi melalui BPKAD. Jadi pajak parkir tersebut itu dibayarkan langsung ke kas daerah. Berapa besarannya, kalau tidak salah 20 persen dari potensi parkir. Bukan mereka kelola sendiri. Walaupun mereka mengelola tapi mereka juga ada pajak yang harus dibayarkan ke pemerintah melalui BPKAD ke kas daerah," ujarnya.

Adapun yang menjadi objek retribusi yang dipungut adalah parkir bahu jalan untuk Perumda Tarakan Aneka Usaha.

Kemudian lanjutnya, kedua, keberadaan jukir liar yang menjadikan salah satu sebab belum bisa tercapai penerimaan.

"Tidak bisa dipungkiri adalah petugas parkir tidak resmi. Atau ada juga resmi tapi dalam tanda kutip tidak menyetor semua hasil pungutannya," terangnya.

Selanjutnya, mereka ada yang memberikan karcis parkir dan ada juga yang tidak memberikan. "Yang tidak inilah yang diduga masuk ke kantong masing-masing oknum petugas tersebut. Tapi tidak semua seperti itu. Banyak sekali tapi," ujarnya.

Baca juga: Peminat Weston McKennie di Bursa Transfer Bertambah, Juventus Bakal dapat Tawaran dari Arsenal

Jika melihat capaian hasil pendapatan, mampu memenuhi target 44 persen sehingga tingkat kebocoran diperkirakan lebih dari 55 persen.

Ini juga lanjutnya tidak berasal dari sumbangan parkir yang "nakal' atau oknum parkir tetapi banyak juga faktor lainnya. Karena memang parkir di tepi jalan identik dengan tindakan yang di luar jangkauan hukum dan butuh perhatian khusus terkait penegakan hukum.

"Upaya dilakukan pertama mengajak masyarakat untuk aktif meminta karcis parkir kepada petugas. Dan ada hadiah yang menanti," pungkasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved