Tarakan Memilih

KPU Tarakan Lantik 60 Petugas PPS, Masyarakat Diminta Ikut Awasi Kinerja Jelang Pemilu 2024

Sebelum dilantik menjadi anggota PPS Tarakan, terlebih dahulu 60 anggota PPS ini harus melakukan tes wawancara yang dilakukan KPU Tarakan.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Pelantikan PPS tingkat kelurahan di Tarakan, dilakukan oleh Ketua KPU Tarakan, Nasruddin. 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Sebanyak 60 orang petugas Pelantikan Panitia Pemungutan Suara atau  PPS tingkat kelurahan dilantik Ketua KPU Tarakan, Nasruddin, Selasa (24/1/2023) hari ini.

Ketua KPU Tarakan, Nasruddin mengatakan, petugas PPS resmi bertugas di kelurahan masing-masing. Per kelurahan terdiri dari tiga petugas PPS terdiri dari ketua dan dua orang anggota PPS.

"Jadi setelah kita melakukan perekrutan PPK, nanti akan bertugas di masing-masing kelurahan.

Prosesnya sangat panjang mulai dari administrasi, kemudian ada wawancara, sebelumnya ada tes tertulis, kemudian hari ini akhirya kami lantik 60 orang," ungkap Ketua KPU Tarakan, Nasruddin.

Baca juga: 720 Calon PPS Bakal Dilantik Esok, KPU Nunukan Sebut 3 Desa Gunakan Rekomendasi Penunjukkan Kades

Lebih lanjut dikatakan Nasruddin, nantinya petugas PPS bertugas mengawal setiap tahapan pemilu di tingkat kelurahannya masing-masing.

"Salah satunya pemutakhiran data pemilih, terus bagaimana nanti mereka mengawal dan menjaga keamanan kotak suara yang akan didistribusikan dari KPU sampai ke TPS.

Begitu juga kembalinya dari TPS ke KPU," ungkap Nasruddin kepada awak media, Selasa (24/1/2023)

Lebih lanjut dikatakan, Nasruddin, komitmen KPU terhadap netralitas PPS lanjutnya, itu sudah melalui proses wawancara sangat ketat dan sangat meyakinkan pihak KPU untuk ditetapkan sebagai PPS.

Baca juga: Besok, 164 Calon Anggota PPS di Tana Tidung Dilantik di Gedung Serbaguna Disdikbud

"Mereka berkeyakinan bahwa siap melaksanakan tahapan dengan cara integritas dan profesional. Itu yang utama bagi kami.

Kalau ada didapat melanggar, pasti diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Ada kode etik yang mereka jaga karena sesuai dengan perundangan. Jadi penyelenggara itu bukan pekerjaan tapi pengabdian," tegasnya.

Dan lanjutnya, pengabdian itu dijaga oleh etik.

Ada etika harus dijaga dan itu pasti akan diproses sekecil apapun ketika ada laporan masuk ke pihaknya, maka pasti diproses bisa dalam bentuk memberikan pembinaan dan sanksi sesuai aturan perundangan berlaku.

Sanksi bisa saja teguran sampai pemberhentian. Makanya di dalam PPS ada tiga terpilih dan tiganya pengganti.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved