Berita Malinau Terkini

Masterplan KM 8 Desa Tanjung Lapang Malinau Disusun Tahun Ini, Luasan Aset Diperkirakan 259 Hektare

Lahan di KM 8 Desa Tanjung Lapang telah dihibahkan perusahaan tahun 2022 lalu. Letak berada di SPN Polda Kaltara.

Penulis: Mohamad Supri | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ MOHAMMAD SUPRI
Kawasan hutan di sekitar wilayah KM 8 Desa Tanjung Lapang, Kecamatan Malinau Barat, Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, beberapa waktu lalu 

TRIBUNKALTARA, MALINAU - Pemanfaatan lahan di KM 8 Desa Tanjung Lapang, Malinau Barat saat ini sedang dibahas Pemerintah Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara.

Sebelumnya diberitakan TribunKaltara.com, KM 8 Desa Tanjung Lapang telah dihibahkan oleh perusahaan pemilik konsesi kehutanan pertengahan 2022 lalu.

Sebagai informasi, lahan KM 8 di Desa Tanjung Lapang letaknya berhampiran dengan Sekolah Polisi Negara atau SPN Polda Kalimantan Utara.

Baca juga: Desa Tanjung Lapang Rutin Tergenang Banjir, Rumah Warga Mulai Tergerus Longsor, Kades Minta ini

Hasil Inventatisasi aset, tercatat luasan kawasan tersebut diperkirakan mencapai 259 hektare.

"Lahan KM 8 saat ini sedang dilaksanakan evaluasi oleh Tim. Dan kemarin sudah dilaporkan dalam rapat, terkait luasan lokasi yang diperkirakan sekitar 259 hektare,"ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup Malinau, John Felix Rundupadang, Kamis (26/1/2023).

Tahun 2023, Pemerintah Kabupaten Malinau mulai membahas rencana induk pemanfaatan ruang atau masterplan pengelolaan wilayah KM 8 Desa Tanjung Lapang.

Baca juga: Desa Tanjung Lapang Langganan Banjir, Kades: Rumah Warga Tergerus Longsor, Minta Dibangun Siring

Ada sejumlah opsi yang ditawarkan, diantaranya memanfaatkan lahan sebagai penyumbang pendapatan asli daerah atau PAD.

"Tahun 2023, kita akan membuat masterplan terkait pengelolaan di KM 8. Nah, nanti kita akan diskusikan, dikembangkan dengan bantuan konsultan, kira-kira apa yang berdampak positif bagi pemerintah daerah dan masyarakat," katanya.

Kawasan hutan di sekitar wilayah KM 8 Desa Tanjung Lapang, Kecamatan Malinau Barat, Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, beberapa waktu lalu
Kawasan hutan di sekitar wilayah KM 8 Desa Tanjung Lapang, Kecamatan Malinau Barat, Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, beberapa waktu lalu (TRIBUNKALTARA.COM/ MOHAMMAD SUPRI)

John Felix Rundupadang menerangkan, saat ini opsi yang paling mengemuka adalah pengembangan ekowisata. Sebab letaknya strategis, dan jaraknya tidak begitu jauh dari pusat pemerintahan.

Baca juga: Desa Tanjung Lapang Langganan Banjir, Kades: Rumah Warga Tergerus Longsor, Minta Dibangun Siring

Penyusunan Masterplan direncanakan pada tahun ini. Pemkab Malinau rencananya akan menjalin kerjasama dengan perguruan tinggi terkait regulasi, pemanfaatan hingga tata kelola kawasan.

"Salah satunya adalah potensi ekowisata. Karena lokasinya strategis dan tidak begitu jauh dari pusat kota. Ini masih akan kita bahas, rencananya mitra kita dari universitas untuk penentuannya," kata John Felix Rundupadang.

(*)

Penulis : Mohammad Supri

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved