Berita Tana Tidung Terkini
Pembelian LPG 3 Kg Harus Sertakan e-KTP, Disperindagkop Tana Tidung Masih Tunggu Juknis
Meskipun ada rencana pembelian LPG 3 Kg harus sertakan e-KTP, saat ini Disperindagkop Tana Tidung belum menerpkannya, tunggu juknis Pemprov Kaltara.
Penulis: Rismayanti | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG - Mulai 2023 masyarakat wajib menyertakan e-KTP saat melakukan pembelian LPG 3 Kg.
Terkait ketentuan pembelian LPG 3 Kg sertakan e-KTP, Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi atau Disperindagkop Tana Tidung belum menerapkannya.
Kepala Disperindagkop Tana Tidung, Hardani Yusri melalui stafnya, Rifai mengatakan, Pemkab Tana Tidung masih menunggu petunjuk teknis dari Pemrov Kaltara.
"Sampai saat ini kami blm terima Juknisnya dari provinsi Kalimantan Utara untuk keseragaman pelaksana.
Jadi kami masih menunggu juga," ujarnya kepada TribunKaltara.com, Senin (30/1/2023)
Menurutnya, pemberlakuan baru ini sebagai upaya pemerintah, agar pendistribusian LPG subsidi ini tepat sasaran.
Pembelian LPG 3 Kg menggunakan e-KTP ini sebenarnya pernah diterapkan oleh Disperindagkop Tana Tidung beberapa tahun lalu.
Baca juga: Warga Dapat Jargas, Tak Boleh Pakai Tabung LPG 3 Kg, Kuota Dialihkan ke Daerah Pesisir
Hanya saja, pembelian LPG 3 Kg menggunakan e-KTP cukup sulit diterapkan di Tana Tidung.
"Sebenarnya hal serupa sudah pernah kami terapkan pada tahun 2018-2020, memang cukup efektif sih, tapi agak sulit diterapkan" katanya
"Tapi mudah-mudahan ada Juknis terbaru lah dari provinsi. Sehingga bisa kita ikuti," sambungnya.
Ditanya soal pendiatribusian yang tidak tepat sasaran, dia mengklaim untuk wilayah Tana Tidung sejauh ini masih terkendali.
Hanya saja, masih ada beberapa masyarakat "nakal" yang memanfaatkan waktu membeli LPG 3 Kg.
"Adalah tapi tidak banyak. Informasi yang kami dapat dari pangkalan atau dari agen, ada aja yang datang saat malam hari," ungkapnya.

Baca juga: Pertamina Salurkan 10.016 Tabung LPG 3 Kg dan 339 Kiloliter Pertalite Tiap Hari ke Kalimantan
Pembelian LPG 3 kg Dibatasi
Rifai mengatakan, Disperindagkop Tana Tidung saat ini juga membatasi pembelian LPG subsidi 3 Kg.
Hal ini dikarenakan, kuota LPG 3 Kg untuk Tana Tidung, Kalimantan Utara yang dipangkas pada tahun 2022 lalu.
"Pembelian LPG 3 Kg saat ini kita batasi, karena kuota LPG 3 Kg kita juga terbatas. Di 2022 kemarin kan ada penurunan sekitar 12 persen," terangnya.
Baca juga: Masyarakat Menengah dan PNS Ikut Pakai LPG 3 Kg, Penyebab Kelangkaan Gas Bersubsidi di Bulungan
Meski demikian, Disperindagkop tekah berkirim surat ke BPH Migas terkait pengembalian kuota Tana Tidung ke kuota semula.
"Jadi kemungkinan sudah berjalan kembali semula, tapi tidak seluruhnya 12 persen itu dikembalikan," katanya.
"Tapi kalau untuk KTT sendiri masih bisa teratasi lah, karena durasi pendistribusian ke pangkalan juga tidak lama. Apalagi sekarang sudah ambil dari Berau," pungkasnya.
(*)
Penulis: Risnawati
Join Grup Telegram Tribun Kaltara untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltaracomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
TikTok officialtribunkaltara
Follow Helo TribunKaltara.com
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official
Tahun Depan Dishub Tana Tidung Targetkan Pemasangan PJU dari Masjid Al Jihad - Simpang Sesayap Selor |
![]() |
---|
Desa Seputuk dan Rian Belum Miliki Bus Sekolah, Disdikbud Tana Tidung Upayakan Pengadaan Tahun Ini |
![]() |
---|
LABT Malinau Terima Kunjungan Pemangku Adat Tana Tidung, Perkuat Identitas Etnis Lintas Daerah |
![]() |
---|
Pembangunan Jembatan Sebawang Tana Tidung Rampung, Jalur Ganda Disiapkan |
![]() |
---|
Cerita Rifat dan Alif saat Tugas Paskibraka Provinsi Kaltara, Bangga Wakili Tana Tidung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.