Berita Nunukan Terkini
Pencurian di Nunukan Kembali Beraksi, Korban Alami Kerugian Materi Hingga Ratusan Juta Rupiah
Pelaku pencurian di Jalan RA Kartini Nunukan Tengah, Kalimantan Utara ternyata seorang residivis dengan kasus yang sama.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Unit Reskrim Polsek Nunukan kembali meringkus seorang pria yang diduga melakukan aksi pencurian hingga ratusan juta rupiah, di Jalan RA Kartini RT 05, Nunukan Tengah, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Senin (30/01/2023), sekira pukul 15.30 Wita.
Kasi Humas Polres Nunukan, IPTU Siswati mengatakan tersangka inisial SA (24) merupakan residivis pencurian pada tahun 2020.
Sementara itu korban sekaligus pelapor seorang perempuan inisial NI (52) asal Bali.
Baca juga: Residivis Baru Bebas Kembali Ditangkap Polisi, Berikut Kronologis dan 4 TKP Pencurian JN di Tarakan
"Korban dari Bali ke Nunukan ia tinggal di rumah kerabatnya, Jalan Kampung Jawa, Nunukan Tengah. Kebetulan kerabatnya sedang pergi ke luar kota. Sehingga ia sendiri di rumah," kata Siswati kepada TribunKaltara.com, Selasa (31/01/2023), pukul 13.30 Wita.
Siswati menuturkan barang berharga korban ia simpan di dalam beberapa tas yang diletakkannya di lantai ruang tengah rumah.
Saat korban pergi ke kamar mandi untuk buang air kecil ia lupa menutup pintu rumah.
Baca juga: Begini Kronologi Pelaku Pencurian Besi di Pabrik Hingga Meninggal, Dibeberkan Polres Bontang
"Begitu selesai buang air kecil korban kaget melihat tiga tas miliknya yang berisi uang tunai, emas, laptop dan surat penting lainnya tidak ada di ruang tengah rumah," ucap Siswati.
Korban sempat panik dan berlari keluar rumah untuk mencari tahu orang yang diduga mengambil barang berharga miliknya. Namun tidak berhasil menemukannya.
"Kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Kota Nunukan. Dari hasil olah TKP diduga tersangka masuk ke dalam rumah melalui pintu depan rumah yang terbuka dan mengambil barang berharga milik korban," ujar Siswati.

Modus Operandi
Menurut Siswati, tersangka diduga melakukan pencurian dengan memanfaatkan kelengahan korban.
"Memang sebelumnya tersangka telah mengetahui bahwa ada orang baru yang tinggal di rumah tersebut. Sehingga dia mulai mengintai aktivitas korban," tutur Siswati.
Seusai mencuri tersangka melarikan diri dan menyembunyikan sebagian barang hasil curiannya.
Baca juga: Pelaku Pencurian Barang-barang Mewah di Rumah Ashanty Sudah Ditemukan, Terungkap Kronologi Kejadian
Barang berharga yang diambil tersangka berupa uang tunai Rp1.300.000. Uang tunai RM2.950 atau setara Rp10.374.000. Uang Dollar Singapura 180 atau senilai Rp2.052.000.
Listrik Diputus, 3 Bayi di RSUD Nunukan Kritis, Operasi Pakai Senter, PLN Belum Bisa Dikonfirmasi |
![]() |
---|
Upah tak Sesuai UMK, Ribuan Buruh Sawit PT SIL-SIP di Desa Sebakis Demo dan Ancam Mogok Kerja |
![]() |
---|
Bea Cukai Nunukan Ungkap Nilai Kerugian Negara dari Hasil Penindakan Selundupan Barang Ilegal |
![]() |
---|
Satpol PP Nunukan Beber Persoalan Pengganggu Trantibum, Minta Kerjasama Masyarakat dan Stakeholder |
![]() |
---|
Terungkap Modus Penyelundupan Kosmetik Ilegal Asal Tawau Malaysia, Pelaku Diancam Penjara 15 Tahun |
![]() |
---|