Berita Nunukan Terkini

Polsek Nunukan Tangkap Calo Pengiriman 10 PMI Ilegal, Dibekuk dalam Perjalanan ke Malaysia

Polsek Nunukan kembali menggagalkan keberangkatan PMI Ilegal ke Malaysia, ditangkap saat dalam perjalanan darat dari Nunukan, Kalimantan Utara.

TribunKaltara.com / Febrianus Felis
10 Calon PMI ilegal telah diserahkan Polsek Nunukan kepada BP3MI Nunukan, Minggu (05/02/2023), siang. (TribunKaltara.com / Febrianus Felis) 

Selanjutnya terduga pelaku, beserta barang bukti dan 10 calon PMI Ilegal diamankan ke Mako Polsek Nunukan," ujar Sony.

Modus Terduga Pelaku

Sony menuturkan terduga pelaku SR sengaja memberangkatkan 10 calon PMI ke Malaysia tanpa dilengkapi dokumen yang sah.

Bahkan tanpa melalui prosedur yang telah diatur oleh Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang PMI untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Untuk bisa diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia, kata Sony terduga pelaku SR menawarkan jasanya mulai RM500-RM700 atau setara Rp1,7 Juta-Rp2,4 Juta per orang.

"10 calon PMI itu dari NTT naik Pelni dan tiba di Nunukan hari Sabtu subuh. Uang yang diminta sebagai balasan jasa kepada terduga pelaku, akan dipotong dari gaji pertama mereka saat bekerja di perkebunan kelapa sawit," tuturnya.

Calon PMI Ilegal tersebut baru pertama kali akan merantau ke Malaysia.

"Sehingga mereka tidak tahu di perusahaan apa mereka akan dipekerjakan," ujar Sony.

Terduga pelaku SR (21) dan barang bukti diamankan ke Mako Polsek Nunukan, Sabtu (04/02/2023).
Terduga pelaku SR (21) dan barang bukti diamankan ke Mako Polsek Nunukan, Sabtu (04/02/2023). (HO/ Kanit Reskrim Polsek Nunukan IPDA Erikson)

Baca juga: Masifnya PMI Ilegal Akibat Job Order Belum Dikeluarkan Pemerintah Malaysia, Ini Kata BP3MI Nunukan

Kini 10 calon PMI Ilegal itu telah diserahkan Polsek Nunukan kepada Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI).

Sementara itu terduga pelaku SR masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mako Polsek Nunukan.

"Dari tangan terduga pelaku diamankan uang tunai sebesar Rp500 ribu.

Uang tersebut merupakan ongkos mobil yang dibayar terduga pelaku," ungkap Sony.

Terhadap terduga pelaku SR dipersangkakan Pasal 120 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dan/ atau Pasal 81 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang PMI.

(*)

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved