Berita Tarakan Terkini
Warga Tarakan Lega, Sertifikat PTSL Akhirnya Bisa Dimiliki setelah Setahun Menunggu
Kisah Andri, warga Tarakan yang lega akhirnya bisa memiliki sertifikat tanah dari Kantor Pertanahan Tarakan, setelah menunggu selama setahun.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Cornel Dimas Satrio
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Kurang lebih hampir satahun lamanya, akhirnya Andri bisa memiliki sertifikat berstatus SHM dikeluarkan Kantor Pertanahan Tarakan.
Andri mengakui cukup lega, karena sertifikat PTSL itu menjadi kekuatan hukum untuk legalitas tanah yang dimilikinya di RT 1 Kelurahan Juata Permai.
Pria yang masih berstatus sebagai warga RT 4 Kelurahan Karang Harapan ini mengakui kurang lebih setahun menunggu.
"Awalnya dapat informasi dari RT dan alhamdulilah semua pengurusan lancar, jadwal pengukuran sesuai," ungkap Andri usai kegiatan pembagian sertifikat PTSL pada Jumat (3/2/2023).
Begitu juga dari sisi persyaratan, diakuinya bisa semua dipenuhi mulai dari surat kelengkapan KTP, alas hak, Kartu Keluarga, kemudian saksi batas, fotokopi saksi batas.
"Yang penting patok ada di posisi lahan," beber Andri.
Baca juga: Pasang Patok Batas, Bupati Malinau Wempi Minta Penyelesaian Sengketa Tanah tak Ditunda
Ia mengakui mengurus administrasi atau pemberkasan sertifikat tanah ke Kantor Pertanahan Tarakan sejak sebelum puasa tahun 2022 lalu.
"Syukur akhirnya sekarang sudah keluar dan bisa diserahkan. Lahan saya itu masuk permukiman rumah warga," ujarnya.
Ia juga mengakui membeli lahan dari rekannya dan saat itu proses pelepasan dari pihak kecamatan.
"Saya waktu itu ajukan peningkatan dan mucullan peta bidang. Lalu kemudian ada program lanjutan PTSL ini dari Kantor Pertanahan dan saya ikut," ujarnya.
Adapun biaya diakuinya, hanya membayar Rp250 ribu untuk biaya pengukuran sesuai dengan persayaratan dalam perwali.
"Biaya saya keluarkan Cuma pengukuran saja, Rp250 ribu sesuai aturan Perwali memang syaratnya.
Selebihnya, tidak ada lagi pembayaran lain.
Alhamdulillah saya sangat lega," ungkapnya.
Baca juga: Cetak Rekor MURI, Menteri ATR BPN Pimpin Pasang Sejuta Patok: Mafia Tanah Tiarap, Nongol Gebuk!
Ketua RT 10 Kelurahan Karang Harapan, Paulus ikut mengungkapkan, pada dasarnya untuk mengajukan atau mendaftarkan diri program PTSL, bisa melalui RT.
"Jadi datang ke RT. Kemudian nanti alurnya mendaftarkan tanahnya ke kelurahan lalu sampai ke Kantor Pertanahan. Dan setiap RT sudah sampaikan pengumuman ke warganya mendaftarkan tanahnya ke pertanahan," kata Paulus.
Ia mengakui, di wilayahnya masih ada sekira 20 persen warga masuk daftar antre dan belum ikut program tersebut dari total sekitar 180 KK yang menghuni RT 10.
"Kisaran 20 persen masih ada. Karena ada juga warga dari luar RT 10 punya lahan di RT 10. Karena memang wilayah RT 10 paling luas di tiga RT di sini," pungkasnya.
(*)
Penulis: Andi Pausiah
Join Grup Telegram Tribun Kaltara untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltaracomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
TikTok officialtribunkaltara
Follow Helo TribunKaltara.com
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official
sertifikat PTSL
sertifikat tanah
Kantor Pertanahan Tarakan
tanah
Tarakan
Kelurahan Karang Harapan
TribunKaltara.com
Hari Kedua Pencarian Nelayan Tarakan Kaltara, Tim SAR Gabungan Temukan Dalam Kondisi Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Polres Tarakan Renovasi Bangunan Eks Satpol PP Jadi Dapur Makan Bergizi Gratis, Sasar 3.000 Siswa |
![]() |
---|
Mahasiswa Fakultas Teknik UBT Pamerkan Beatrix Motor Listrik Konvensi, Biaya Perakitan Rp 25 Juta |
![]() |
---|
Pencarian Nelayan Hiang di Laut Tarakan Dilanjutkan Hari Kedua, Tim Gabungan SAR Bentuk Posko |
![]() |
---|
Tekan Peredaran Narkotika di Tarakan, BNNK Usulkan Tes Urine terhadap Pejabat, DPRD Dukung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.