Breaking News:

Berita Daerah Terkini

DITAHAN Mantan Dirut PT MMPKT dan Direktur MMPH Periode 2013-2017 Ditetapkan Kejati Kaltim Tersangka

Dua Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur (MMPKT) dan Direktur Migas Mandiri Pratama Hilir (MMPH) jadi tersangka.

ISTIMEWA
Dua Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur (MMPKT) dan Direktur Migas Mandiri Pratama Hilir (MMPH) jadi tersangka kasus penyertaan modal. 

TRIBUNKALTARA.COM, SAMARINDA - Dua Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur (MMPKT) dan Direktur Migas Mandiri Pratama Hilir (MMPH) jadi tersangka kasus penyertaan modal.

Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kaltim melakukan penahanan terhadap mantan pejabat BUMD Pemprov Kaltim ini karena adanya temuan tindak pidana korupsi (tipikor).

"Kejati Kaltim melakukan penahanan kepada 2 tersangka yaitu inisial HA Dirut dari MMPKT dan LA Direktur MMPH (2013-2017)," sebut Wakil Kepala Kejati Kaltim, Amiek Mulandari didampingi Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltim Romulus Haholongan, Kepala Seksi Penyidikan Indra Timothy dan Kabag TU Selasa (7/2/2023) diruangannya.

Lebih lanjut dikatakan, penahanan dilakukan terkait penanganan perkara dugaan tipikor pengelolaan keuangan pada PT MMPH yang merupakan anak perusahaan dari PT MMPKT.

Baca juga: Kerugian Negara Rp 5 Miliar Atas Dugaan Kasus Korupsi Dana Koperasi di Kutim, Kejati Geledah BPKAD

Kasus ini sendiri berawal dari PT MMPH yang merupakan anak perusahaan BUMD PT MMPKT mengeluarkan sejumlah dana penyertaan modal.

Uang sendiri, disebut Amiek diserahkan bersumber dari penyertaan modal Pemprov Kaltim kepada PT MMPKT.

"Pada kurun waktu 2014-2015 PT MMPKT telah mengeluarkan sejumlah uang ke PT MMPH dengan alasan investasi," tegasnya.

Namun demikian, sejumlah dana yang telah digelontorkan untuk 3 program investasi rupanya tidak disertai kajian Fisibility Study (FS) dan RKAB serta tidak mengacu pada peraturan undang-undang yang berlaku.

"Rencana kegiatan yang dilakukan PT MMPH dalam bidang Man Power Supply (di Balikpapan), Pembiayaan kawasan Business Park (di Samarinda) dan Pembangunan Workshop (di Kutai Kartanegara) yang sudah disegel ," jelas Amiek.

Sesuai audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditemukan kerugian negara sebesar Rp25 miliar.

Kejati Kaltim dari awal melihat ada permufakatan jahat dari para tersangka didalam melakukan pengelolan keuangan dengan menggelontorkan sejumlah dana tanpa melalui kajian.

Hal ini mendasari Korps Adhyaksa menelusuri keberadaan 3 program berjalan, yang nyatanya kesemuanya fiktif.

Bahka belum ada bentuk fisik dari bangunan, seperti terlihat di kawasan Business Park Kota Samarinda.

"Ini angka resmi audit dari pemerintah melalui BPKP. Jadi berdasar 3 kegiatan lalu digabung, itu menjadi kerugian negara. Untuk semua program tidak dikerjakan lagi," tukas Amiek.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved