Berita Daerah Terkini

DITAHAN Mantan Dirut PT MMPKT dan Direktur MMPH Periode 2013-2017 Ditetapkan Kejati Kaltim Tersangka

Dua Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur (MMPKT) dan Direktur Migas Mandiri Pratama Hilir (MMPH) jadi tersangka.

ISTIMEWA
Dua Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur (MMPKT) dan Direktur Migas Mandiri Pratama Hilir (MMPH) jadi tersangka kasus penyertaan modal. 

Penyelidikan sendiri dikatakan sudah berjalan sejak tahun 2022 berproses, hingga akhirnya pada Februari 2023 melakukan penahanan kepada HA dan LA.

Kasus ini juga disebut berdiri sendiri dan dari laporan masyarakat, tidak berkaitan dengan BUMD lain, saat awak media yang hadir menyinggung kasus tipikor PT MGRM yang telah memutuskan Iwan Ratman sebagai terpidana.

"Ini tidak ada kaitan dengan itu (PT MGRM) kasus ini berdiri sendiri. Untuk saksi ada sekitar belasan diperiksa, kita juga lihat perkembangan ke depan, fakta-fakta berikutnya kita juga lihat, dan akan selesaikan sampai tuntas," pungkas Amiek.

Perbuatan kedua tersangka sendiri didakwa melanggar pasal 2 ayat 1, pasal 3 dan pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang nomor 31 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 (kesatu) KUHP.

Baca juga: Tim Kejati Geledah BPKAD Kutim, Kumpulkan Data soal Dugaan Korupsi Pembangunan C

HA dan LA sendiri digiring dari ruangan Pidsus Kejati Kaltim lantai 6 dengan dikawal ketat para pegawai Kejaksaan.

Dengan mobil minibus hitam HA dan LA dibawa untuk ditahan di Rutan Klas IIA Samarinda.

"Kedua tersangka ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Klas IIA Samarinda dengan alasan sesuai pasal 21 ayat 1 KUHP dan ayat 4 huruf a," tandas Amiek.

Penulis : Mohammad Fairoussaniy

Sumber: Tribun Kaltara
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved