Berita Daerah Terkini

DITAHAN Mantan Dirut PT MMPKT dan Direktur MMPH Periode 2013-2017 Ditetapkan Kejati Kaltim Tersangka

Dua Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur (MMPKT) dan Direktur Migas Mandiri Pratama Hilir (MMPH) jadi tersangka.

ISTIMEWA
Dua Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur (MMPKT) dan Direktur Migas Mandiri Pratama Hilir (MMPH) jadi tersangka kasus penyertaan modal. 

TRIBUNKALTARA.COM, SAMARINDA - Dua Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur (MMPKT) dan Direktur Migas Mandiri Pratama Hilir (MMPH) jadi tersangka kasus penyertaan modal.

Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kaltim melakukan penahanan terhadap mantan pejabat BUMD Pemprov Kaltim ini karena adanya temuan tindak pidana korupsi (tipikor).

"Kejati Kaltim melakukan penahanan kepada 2 tersangka yaitu inisial HA Dirut dari MMPKT dan LA Direktur MMPH (2013-2017)," sebut Wakil Kepala Kejati Kaltim, Amiek Mulandari didampingi Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltim Romulus Haholongan, Kepala Seksi Penyidikan Indra Timothy dan Kabag TU Selasa (7/2/2023) diruangannya.

Lebih lanjut dikatakan, penahanan dilakukan terkait penanganan perkara dugaan tipikor pengelolaan keuangan pada PT MMPH yang merupakan anak perusahaan dari PT MMPKT.

Baca juga: Kerugian Negara Rp 5 Miliar Atas Dugaan Kasus Korupsi Dana Koperasi di Kutim, Kejati Geledah BPKAD

Kasus ini sendiri berawal dari PT MMPH yang merupakan anak perusahaan BUMD PT MMPKT mengeluarkan sejumlah dana penyertaan modal.

Uang sendiri, disebut Amiek diserahkan bersumber dari penyertaan modal Pemprov Kaltim kepada PT MMPKT.

"Pada kurun waktu 2014-2015 PT MMPKT telah mengeluarkan sejumlah uang ke PT MMPH dengan alasan investasi," tegasnya.

Namun demikian, sejumlah dana yang telah digelontorkan untuk 3 program investasi rupanya tidak disertai kajian Fisibility Study (FS) dan RKAB serta tidak mengacu pada peraturan undang-undang yang berlaku.

"Rencana kegiatan yang dilakukan PT MMPH dalam bidang Man Power Supply (di Balikpapan), Pembiayaan kawasan Business Park (di Samarinda) dan Pembangunan Workshop (di Kutai Kartanegara) yang sudah disegel ," jelas Amiek.

Sesuai audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditemukan kerugian negara sebesar Rp25 miliar.

Kejati Kaltim dari awal melihat ada permufakatan jahat dari para tersangka didalam melakukan pengelolan keuangan dengan menggelontorkan sejumlah dana tanpa melalui kajian.

Hal ini mendasari Korps Adhyaksa menelusuri keberadaan 3 program berjalan, yang nyatanya kesemuanya fiktif.

Bahka belum ada bentuk fisik dari bangunan, seperti terlihat di kawasan Business Park Kota Samarinda.

"Ini angka resmi audit dari pemerintah melalui BPKP. Jadi berdasar 3 kegiatan lalu digabung, itu menjadi kerugian negara. Untuk semua program tidak dikerjakan lagi," tukas Amiek.

Penyelidikan sendiri dikatakan sudah berjalan sejak tahun 2022 berproses, hingga akhirnya pada Februari 2023 melakukan penahanan kepada HA dan LA.

Kasus ini juga disebut berdiri sendiri dan dari laporan masyarakat, tidak berkaitan dengan BUMD lain, saat awak media yang hadir menyinggung kasus tipikor PT MGRM yang telah memutuskan Iwan Ratman sebagai terpidana.

"Ini tidak ada kaitan dengan itu (PT MGRM) kasus ini berdiri sendiri. Untuk saksi ada sekitar belasan diperiksa, kita juga lihat perkembangan ke depan, fakta-fakta berikutnya kita juga lihat, dan akan selesaikan sampai tuntas," pungkas Amiek.

Perbuatan kedua tersangka sendiri didakwa melanggar pasal 2 ayat 1, pasal 3 dan pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang nomor 31 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 (kesatu) KUHP.

Baca juga: Tim Kejati Geledah BPKAD Kutim, Kumpulkan Data soal Dugaan Korupsi Pembangunan C

HA dan LA sendiri digiring dari ruangan Pidsus Kejati Kaltim lantai 6 dengan dikawal ketat para pegawai Kejaksaan.

Dengan mobil minibus hitam HA dan LA dibawa untuk ditahan di Rutan Klas IIA Samarinda.

"Kedua tersangka ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Klas IIA Samarinda dengan alasan sesuai pasal 21 ayat 1 KUHP dan ayat 4 huruf a," tandas Amiek.

Penulis : Mohammad Fairoussaniy

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved