Opini

Dokumen APBD Kota Balikpapan 2023, Disembunyikan?

Berita yang sangat mengejutkan masyarakat Kota Balikpapan pada Hari Jadi (HUT) ke-126 Kota Balikpapan yang jatuh pada 10 Februari 2023.

Editor: Sumarsono
HO
Hery Sunaryo, Ketua Forum Masyarakat untuk Transparansi (FORMAT) 

Oleh: Hery Sunaryo, Ketua Forum Masyarakat untuk Transparansi (FORMAT)

TRIBUNKALTARA.COM - Berita yang sangat mengejutkan masyarakat Kota Balikpapan pada Hari Jadi (HUT) ke-126 Kota Balikpapan yang jatuh pada 10 Februari 2023.

Infonya hampir semua fraksi di DPRD Kota Balikpapan mengeluhkan tentang keterbukaan informasi dokumen APBD 2023.

Fraksi PKS, PDIP, Gerindra, Nasdem gabung dengan PKB, PPP, Demokrat kompak menyampaikan bahwa sampai saat ini sebagai anggota DPRD kesulitan mendapatkan dokumen APBD 2023.

Hanya Fraksi Golkar yang tidak bersuara terkait sulitnya  mendapatkan dokumen APBD.

Bisa dibayangkan kalau anggota DPRD saja kesulitan mendapatkan dokumen APBD, apalagi masyarakat biasa, tentu dapat dipastikan akan lebih sulit lagi.

Artinya komitmen Pemkot Balikpapan mendorong proses transparansi dan akuntabilitas untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih (good governance and anti coruption) di Kota Balikpapan perlu dipertanyakan.

Baca juga: DPRD Kaltara Minta Realisasi Belanja APBD 2022 Minimal 90 Persen

Bisa kita bayangkan bagaimana anggota DPRD melakukan pembahasan APBD kalau kemudian tidak memegang dokumennya.

Padahal yang mengesahkan APBD Kota Balikpapan adalah DPRD, inikan terlihat aneh dan membingungkan.

Ini seolah terjadi saling sandra menyandra kepentingan, antara eksekutif dan legislative.

Terlihat jelas masing- masing memegang kelemahan, sehingga siapa yang lemah maka tersandra dan dimanfaatkan untuk ancaman.

Agar menuruti segala keinginan orang yang memegang kelemahan tersebut, kan  jelas ini sudah tidak sehat dan dapat merugikan masyarakat Kota Balikpapan

DPRD harusnya mampu menciptakan cek and balance atas kinerja wali kota dan jajarannya, termasuk mendorong transparansi anggaran.

Jangan-jangan dugaan yang beredar di masyarakat saat ini benar terjadi bahwa ada dugaan yang lagi ramai menjadi pembicaraan masyarakat bahwa ada Rp 860 miliar anggaran yang tidak dibahas, tetapi langsung disahkan.

Ada juga dugaan masyarakat tentang anggaran kegiatan prioritas wali kota yang nilainya hampir Rp 70 miliar, yang pelaksanaan kegiatan PBJ nya akan dikondisikan melalui penunjukan langsung.

Baca juga: Dicanangkan sebagai Desa Anti Korupsi, Kades Desa Sei Limau Nunukan: Kuncinya Transparansi

Kalau ini benar terjadi jelas ini sangat mencederai masyarakat Balikpapan.

Karena seharusnya semua ini harus dibahas dulu melalui banggar di DPRD, ketika hampir semua fraksi di DPRD berteriak kesulitan mendapatkan dokumen APBD, tentu ini sesuatu yang serius.

Artinya DPRD selama ini tidak dapat bekerja maksimal dalam menjalankan fungsinya.

Padahal jelas bahwa dokumen APBD itu adalah dokumen terbuka, bukan dokumen yang dirahasiakan.

Semua itu adalah uang rakyat yang harus dikelola secara transparan.

KPK dalam pertemuan dengan bupati dan wali kota se Indonesia telah mengingatkan bahwa pengelolaan APBD harus transparan dan akuntable.

Keterbukaan informasi publik itu adalah kewajiban yang harus didorong Pemerintah Kota Balikpapan, agar masyarakat dapat berpartisipasi dalam perumusan atau perencanaan kebijakan pembangunan.

Yang lebih penting harus dipahami wali kota dan DPRD, bahwa pemerintah kota wajib hukumnya melibatkan partispasi masyarakat.

Caranya dengan menginformasikan kepada masyarakat mengenai kerja-kerjanya, dalam konteks perumusan, perencanaan, koordinasi dan sinkronisasi, serta evaluasi kebijakan pembangunan.

Baca juga: Begini Tanggapan Parpol, Soal Perubahan Dapil Pileg DPRD Bulungan di Pemilu 2024

Khususnya mengenai implementasi anggaran APBD Kota Balikpapan.

“Bagaimana mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih (good governance and anti coruption) kalau untuk mendapatkan dokumen APBD saja sulitnya minta ampun.

Bagaimana bisa sinergi dan berkolaborasi sebagaimana tema HUT ke-126 Kota Balikpapan, kalau pemerintahnya menutup akses informasi.

Sejauh ini, masih banyak OPD yang enggan memberikan akses keterbukaan, apalagi kaitannya dengan dokumen pelaksanaan anggaran ( DPA ) APBD.

Padahal DPA merupakan dokumen yang memuat pendapatan dan belanja di setiap organisasi perangkat daerah ( OPD ).

Sebagian besar, mereka  hanya menyampaikan anggaran secara global. Padahal, DPA adalah dokumen informasi terbuka.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pasal 52 disebutkan:

Badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, tidak menerbitkan informasi publik berupa informasi publik secara berkala, informasi publik yang wajib diumumkan secara serta-merta, informasi publik yang wajib tersedia setiap saat, dan informasi publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai UU, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurangan paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 juta.

DPA APBD bukan dokumen informasi yang bersifat rahasia atau dikecualikan.

Siapa pun bisa mengakses dokumen tersebut, karena APBD itu uang rakyat.

Dalam DPA itu ada rincian item-item beserta harga-harga apa yang mau dibelanjakan pemerintah dalam memakai uang rakyat.

Harapannya dengan dibukanya DPA APBD secara lengkap maka masyarakat bisa turut serta mengawasi  jalannya pemerintahan di Kota Balikpapan. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

BERSAMA RAMADAN DI ERA DIGITAL

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved