Berita Kaltara Terkini

Ditreskrimsus Polda Kaltara Bongkar Kasus Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik

Ditreskrimsus Polda Kalimantan Utara bongkar kasus tindak pidana Informasi dan transaksi elektronik

Editor: Amiruddin
HO/Polda Kaltara
Ditreskrimsus Polda Kalimantan Utara melaksanakan press release kasus tindak pidana Informasi dan transaksi elektronik di Selasar Gedung B Mapolda Kalimantan Utara, Selasa (14/02/2023). 

Setelah dicek mobil tersebut ada dan karena korban mendapat informasi dari teman korban bahwa mobil tersebut ada maka korban kembali menghubungi tersangka dan mengirimkan dana senilai Rp.30.000.000 sebanyak 2x ke rekening yang sama.

Setelah di transfer nomor korban diblokir oleh tersangka.

Modus tersangka membuka rekening bank menggunakan fitur layanan perbankan secara online, dengan memasukan data KTP dan foto scan wajah.

Kemudian tersangka mencari postingan mobil yang di jual oleh pemilik asli dari mobil tersebut.

Setelah mendapatkan foto mobil dalam postingan facebook di ambil oleh tersangka dan di posting ke grup jual beli facebook yang lainnya dengan harga yang jauh lebih murah.

Sembari menunggu korban yang terpancing dari postingan yang di buat oleh tersangka, tersangka berkomunikasi dengan pemilik mobil yang asli dengan berpura – pura sebagai pembeli dan mengaku sebagai manager perusahaan tambang yang akan membeli mobil.

Dari situ tersangka meminta foto BPKB dan STNK dari pemilik mobil yang asli.

Ketika ada korban yang terpancing oleh postingan tersangka, tersangka mengirimkan foto mobil, BPKB dan STNK yang di akui itu adalah milik tersangka.

Selain itu tersangka juga mengedit foto KTP tersebut agar seolah-olah KTP tersebut asli dan otentik untuk lebih menyakinkan korban.

Tersangka juga mempersilahkan korban untuk melakukan cek fisik dan mengarahkan korban ke sebuah alamat yang di akui oleh tersangka itu rumah pribadinya.

Namun, disatu sisi tersangka juga mengatakan kepada pemilik mobil yang asli bahwa akan ada karyawan perusahaannya yang akan mengecek.

Ketika korban dan pemilik mobil yang asli bertemu dan korban mengecek mobil yang di sebutkan tersangka adalah benar adanya.

Setelah korban mengecek kembali korban di minta untuk melakukan pembayaran secara transfer ke rekening tersangka.

Dan saat korban hendak mengambil mobil tersebut, pemilik mobil yang asli merasa tidak menerima pembayaran apapun. Dari situlah korban merasa tertipu.

Pasal yang dikenakan kepada tersangka yaitu Pasal 51 ayat 1 Jo pasal 35 dan/atau Pasal 45a ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 UURI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan dikenakan Ancaman Hukuman 18 tahun penjara, berdasarkan pemeriksaan ahli ITE dan ahli acaman pidana ITE tersebut kumulatif.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved