Berita Nasional Terkini

Tok! Pemerintah dan DPR Sepakati BPIH 2023 Rata-rata Rp 90 Juta, Segini Biaya Haji Ditanggung Jemaah

Pemerintah dan Komisi VIII DPR RI telah menyepakati besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH 2023 M Rp 90.050.637 per jemaah haji reguler.

|
Editor: Sumarsono
HO/Humas Kemenag
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Komisi VIII DPR RI telah menyepakati besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH 2023 M Rp 90.050.637,26 per jemaah haji reguler. 

Saya kira ini menjadi momentum kita untuk mengarah pada skema perhajian yang lebih proporsional,” lanjutnya.

Yaqut bersyukur, setelah melalui serangkaian pembahasan ada sejumlah efisiensi yang disepakati.

Misalnya, nilai kurs Dollar dan Riyal disepakati ada penurunan.

Usulan DPR untuk mengurangi layanan katering jemaah dari yang awalnya tiga kali hanya menjadi dua kali makan juga disepakati.

Jemaah haji asal Kabupaten Tana Tidung tahun 2022, saat hendak berangkat ke Tanah Suci untuk melaksanakan ibadah haji.
Jemaah haji asal Kabupaten Tana Tidung tahun 2022, saat hendak berangkat ke Tanah Suci untuk melaksanakan ibadah haji. (TRIBUNKALTARA.COM/RISNAWATI)

Dalam rapat Panja juga disepakati besaran living cost di angka 750 riyal.

“Dari proses diskusi dan pembahasan itu, jemaah tahun ini akan membayar biaya haji rata-rata Rp49,8 juta. Untuk yang jemaah lunas tunda tahun 2020 tidak usah menambah biaya pelunasan,” sebutnya.

“Hasil kesepakatan ini selanjutnya akan diusulkan kepada Presiden untuk diterbitkan Keputusan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji,” sambungnya.

Terkait penggunaan nilai manfaat, Yaqut mendorong Badan Pengelola Keuangan Haji ( BPKH ) untuk melakukan optimalisasi pengelolaan dana haji pada tahun-tahun mendatang.

Baca juga: Audit Dana Haji secara Menyeluruh dan Transparan

Langkah progresif BPKH sangat diperlukan untuk memastikan dana nilai manfaat yang juga menjadi hak lebih 5 juta jemaah haji yang masih mengantri bisa terus berkesinambungan dan bisa digunakan oleh mereka pada saat keberangkatannya.

“Kesinambungan nilai manfaat perlu menjadi perhatian kita bersama. Penyelenggaraan haji akan terus berlangsung di masa-masa mendatang.

Ada antrean lebih 5 juta jemaah yang juga berhak atas nilai manfaat dari hasil pengelolaan dana setoran awal mereka,” pesannya.

Saat ini, kemampuan BPKH mengalokasikan nilai manfaat maksimal hanya Rp7,1 triliun.

Beruntung BPKH punya saldo Rp15 triliun hasil pengelolaan tahun 2020 dan 2021 saat tidak ada penyelenggaraan ibadah haji.

Tahun 2022, saldo itu sudah digunakan untuk menutup pembayaran kenaikan biaya Masyair dan kekurangan lainya hingga hampir Rp2 triliun.

Tahun ini, saldo yang ada juga akan terambil hampir Rp2 triliun.

Baca juga: Kemenag Usulkan Kenaikan Biaya Haji 2023 jadi Rp69,1 Juta Per Jemaah, Warga Nunukan: Terlalu Tinggi

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved