Berita Malinau Terkini

Desa di Malinau Didorong Berdayakan BUMDes, Begini Alasannya

Penggunaan dana desa dapat jadi percepatan pembangunan berkelanjutan dan BUMDes tulang punggung ekonomi.

Penulis: Mohamad Supri | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ MOHAMMAD SUPRI
Kegiatan ekonomi dan usaha produktif di sekitar pusat pemerintahan Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, beberapa waktu lalu. 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Prioritas penggunaan dana desa tahun 2023 diantaranya upaya pemulihan ekonomi nasional untuk percepatan pembangunan berkelanjutan.

Peraturan Menteri Desa atau Permendes 8/2023 tentang prioritas penggunaan dana desa 2023 menjabarkan tentang strategi pemulihan melalui BUMDes dan usaha produktif.

Koordinator Kelompok Substansi Pendampingan Direktorat Advokasi dan Kerjasama Desa dan Pedesaan Kementrian Desa dan PDTT, Suhandani menerangkan prioritas penggunaan dana desa setiap tahun didorong untuk pengembangan Badan Usaha Milik Desa atau BUMDes.

Baca juga: Penyesuaian Prioritas Dana Desa setelah Musrenbangdes, Dinas PMD Malinau Rangkum Sejumlah Solusi

Menurutnya, BUMDes merupakan tulang punggung ekonomi dan membentuk kemandirian desa.

"Setiap tahun desa-desa punya prioritas penggunaan anggarannya. Dana desa dapat dikembangkan, salah satu yang kita dorong dari Kemendes adalah BUMDes. Hilirnya nanti untuk kemandirian desa," ujarnya.

Sama seperti di Malinau, Kalimantan Utara, desa memiliki potensi untuk berkembang dan mampu menghasilkan pendapatan sendiri.

Baca juga: Aparat Desa di Malinau Sampaikan Kendala Penggunaan Dana Desa, Berikut Solusi yang Ditawarkan

Dalam konsultasi publik potensi ruang mikro, Suhandani menjelaskan beberapa turunan regulasi terbaru mengenai prioritas penggunaan dana desa.

Ini sejalan dengan visi pemerintah untuk memperkuat ekonomi kerakyatan dan usaha kecil menengah.

"Ada beberapa desa yang BUMDes sudah bisa menjadi bagian dari pendapatan asli desa. Berawal dari usaha kecil-kecilan. Upaya ini penting sebab desa bisa punya penghasilan sendiri dan ekonominya bisa mandiri," katanya.

Kegiatan ekonomi dan usaha produktif di sekitar pusat pemerintahan Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, beberapa waktu lalu.
Kegiatan ekonomi dan usaha produktif di sekitar pusat pemerintahan Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, beberapa waktu lalu. (TRIBUNKALTARA.COM/ MOHAMMAD SUPRI)

Suhandani menjelaskan, sesuai Permendesa 8/2022, penggunaan dana desa tahun ini diantaranya pemulihan perekonomian nasional.

Wujudnya di tingkat desa yakni pendirian hingga pengembangan BUMDes, usaha produktif, hingga pengembangan desa wisata.

(*)

Penulis : Mohammad Supri

Sumber: Tribun Kaltara
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved